Posko pengaduan THR yang didirikan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur mencatat ada 37 perusahaan yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran pembayaran THR.
“Terhitung per 30 Juni 2016 ada 37 perusahaan dengan jumlah pekerja yang mengadukan sebanyak 2953 pekerja,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Jumat (1/7/2016).
Menurut dia, jumlah perusahaan yang banyak diadukan adalah dari Surabaya sebanyak 21 perusahaan; kemudian Sidoarjo 6 perusahaan; Gresik 5 perusahaan; lantas Kabupaten Kediri, Mojokerto dan Pasuruan masing-masing 2 perusahaan; dan Kabupaten Blitar serta Malang masing-masing 1 perusahaan.
Sukardo mengatakan, jenis usaha yang paling banyak diadukan di posko THR adalah produk manufaktur sebanyak 22 perusahaan; kemudian jasa ekspedisi 6 perusahaan; pendidikan 4 perusahaan; hotel dan restoral 2 perusahaan; lantas perbangkan 1 perusahaan.
“Kita sudah lakukan monitoring dan langsung tim bergerak sejak aduan kami terima,” kata Sukardo. Hasil dari monitoring ini, menghasilkan sebanyak 27 perusahaan akhirnya membayar THR sesuai ketentuan.
“Saat ini masih sisa 10 perusahaan yang belum bayar,” kata dia. Dari 10 perusahaan ini, setelah dilakukan pengecekan ternyata lima perusahaan berada di Pasuruan dan sedang kebanjiran; lantas tiga perusahaan sedang menjalani proses perselisihan perburuhan; kemudian satu perusahaan ternyata sudah tutup dan satu perusahaan lagi tidak jelas laporannya.
Bagi perusahaan yang tetap tidak mau membayar, maka Disnaker mengancam akan segera mengumumkan ke publik. Selain itu, sanksi pembekuan perusahaan juga bisa dikenakan jika perusahaan tetap ingkar terhadap pembayaran THR.
Sukardo mengatakan, perusahaan yang tak bayar THR tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 98 perusahaan. (fik/ipg)