Sabtu, 23 November 2024

Mudik Boleh Tidak Puasa, Ini Syaratnya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi

Maruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, para pemudik muslim boleh tidak berpuasa selama perjalanan dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

“Boleh tidak berpuasa, selama perjalanannya mencapai jarak 80 mil atau 85 kilometer lebih,” kata Maruf di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Menurut dia, keringanan atau rukhsah tersebut berlaku untuk pemudik dengan segala moda transportasi, baik darat, laut dan udara. Artinya, apapun moda transportasinya boleh tidak berpuasa selama jarak yang ditempuh memenuhi kriteria 85 kilometer.

Dia mengatakan pemudik yang memenuhi kriteria rukhsah itu memiliki kendala selama perjalanan sehingga hal ini menjadi salah satu dasar diperbolehkannya tidak berpuasa.

Kendati demikian, Maruf mengatakan pemudik untuk tetap menjaga shalatnya karena, tidak seperti puasa, shalat tidak bisa ditinggalkan atau diganti dengan hari lain.

“Dan jangan lupa shalat. Silaturahim itu bagus, tapi shalat dilakukan secara tertib dan jangan sampai ditinggalkan,” kata dia.

Shalat, kata dia, hanya boleh digabung-diringkas (jamak-qashar) selama perjalanan mudik diringkas di hari yang sama dengan jarak tempuh minimal 85 kilometer.

Dalam imbauannya, Maruf mengharapkan pemudik untuk menjaga ketertiban selama mudik.

“Pemudik supaya tertib dan di jalan jangan sampai ada yang menggunakan kendaraan melebihi kecepatan. Pemotor yang rawan juga jangan menggunakan kecepatan berlebihan, supaya selamat dalam perjalanan sampai ke tujuan,” kata dia.(ant/bid/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs