Sabtu, 23 November 2024
Buntut Bentrok di PT Spindo

Tiga Korlap FSPMI Warugunung Jadi Tersangka

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tiga korlap unjuk rasa buruh FSPMI akhirnya ditetapkan tersangka saat dibawa keluar oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (3/7/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tiga korlap unjuk rasa buruh FSPMI akhirnya ditetapkan tersangka. Sebab, mereka dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas insiden bentrokan yang berujung penganiayaan di depan PT. Spindo, Jumat (1/7/2016) lalu.

Tiga korlap itu masing-masing Rendi Febri, Arista, dan MS. Mereka jadi tersangka atas pengeroyokan 9 orang hingga mengalami luka berat maupun ringan yang dilakukan massa demo mogok kerja di depan PT. Spindo .

AKPB Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, langkah ini merupakan penegakan hukum yang tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan anarkis dan penganiayaan.

“Silakan demonstrasi, tapi jangan anarkis dan jangan melakukan penganiayaan kepada orang- orang di sekitar,” ujar Shinto, Minggu (3/7/2016).

Shinto mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan Manajemen PT Spindo pada 28 Juni, tentang tindakan tidak menyenangkan.

“Mereka terbukti menghalangi masuknya barang dan orang ke PT Spindo, sehingga mengakibatkan kerugian puluhan miliar, karena pabrik tidak dapat beroperasi,” katanya.

Polisi juga melakukan penyelidikan dan mendapat fakta kalau karyawan pabrik sering mendapat ancaman kekerasan dari kelompok yang berdemo di depan pintu gerbang pabrik.

“Bahkan, para karyawan saking takutnya tidak berani keluar untuk pulang. Mereka menunggu sepinya para pendemo hingga malam,” kata Shinto.

Puncaknya, pada 1 Juli saat ada puluhan orang yang diduga suruhan pabrik datang bermaksud membubarkan aksi demo, tapi massa aksi yang didukung warga Warugunung menyerang lebih dulu puluhan orang itu.

“Hingga ada 9 orang luka bagian mata kepala dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan preman sewaan PT Spindo yang kalah jumlah dalam bentrokan usai Jumatan itu, Shinto belum bisa memprosesnya. Menurutnya masih terus didalami, juga ada pengejaran pelaku lain dari unsur warga.

“Sementara kami dalami psra korban memang ada hubungannya dengan karyawan di dalam,” katanya.

Shinto juga akan segera memanggil ketua RT dan LKMK yang diduga terlibat pengerahan warga saat bentrokan.

Saat ini, tiga korlap aksi yang masing-masing dua sebagai anggota FSPMI pekerja logam PT SMS dan satu sebagai Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Warugunung ditahan di Polrestabes.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan Pasal 335 KUHP tentang melakukan perbuatan mengancam dengan kekerasan ataupun melakukan kekerasan itu sendiri untuk memaksa orang berbuat atau tidak berbuat sesuatu.(bid)

Teks Foto:
– AKPB Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan foto korban bentrok di PT Spindo. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs