Eksekusi Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur VIII-IX oleh ribuan personel sempat mendapat perlawanan dari kubu Choirul Anam Mantan Ketua PKB Jatim, Rabu (13/10/2019).
Aksi saling dorong antara personel kepolisian-PN Surabaya dengan kubu pembela Cak Anam sempat terjadi setelah pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh juru sita.
PN Surabaya melakukan eksekusi ini berdasarkan surat keputusan W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Sejumlah orang yang berupaya menghalangi proses eksekusi diamankan. Para pendukung Cak Anam itu meneriakkan bahwa putusan pengadilan tidak sah, demikian halnya eksekusi itu.
Sebelumnya, Cak Anam memang sudah menyatakan akan melakukan perlawanan karena dia memiliki bukti-bukti yang dia yakini bahwa keputusan pengadilan atas Gedung Astranawa itu tidak sah.
Salah satunya kekeliruan penulisan kelurahan atas alamat Gedung Astranawa Surabaya yang termuat dalam amar putusan PN Surabaya. Di amar putusan itu tertulis Gedung Astranawa masuk kelurahan Rungkut padahal seharusnya di Gayungan.
Gabungan personel kepolisian, TNI, dan Satpol-PP Surabaya pun berhasil masuk ke dalam gedung dan mulai melakukan pengosongan barang. Sejumlah barang termasuk buku-buku mereka keluarkan.
AKBP Leonardus Simarmata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya mengatakan, tidak ada satupun yang diamankan dalam proses eksekusi ini. Personel gabungan hanya berupaya menenangkan mereka.
Sampai Rabu siang, sejumlah barang yang dikeluarkan masih terlihat di halaman Gedung Astranawa yang kini telah menjadi Graha Gus Dur sebagaimana diubah oleh DPW PKB Jatim.
PKB menggelar tasyakuran setelah eksekusi Gedung Astranawa menjadi Grha Gus Dur selama beberapa hari ke depan. Foto: Denza suarasurabaya.net
Proses persidangan sengketa lahan dan bangunan yang sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung itu telah memenangkan DPW PKB Jatim dari Choirul Anam selaku tergugat.
Putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jungto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby, jungto putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 yang menjadi dasar PN Surabaya melakukan eksekusi.
Setelah eksekusi ini, PKB yang telah menjadi pemilik lahan seluas 3.819 meter persegi ini langsung memasang spanduk pemberitahuan di depan pagar bangunan, mereka akan menggelar tasyakuran.
Tasyakuran Maulid Nabi Muhammad SAW yang akan digelar mulai nanti malam sampai beberapa hari ke depan itu menjadi bentuk nazar dari DPW PKB Jatim supaya eksekusi Gedung Astranawa berjalan lancar.(den/ipg)