Selasa, 26 November 2024

117 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi Khusus Lebaran, 5 Langsung Bebas

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sebanyak 117 warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Jl. Alun-Alun Timur Lumajang mendapat pengurangan masa pidana sebagai kado berupa remisi khusus lebaran.

Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas 2B Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (6/7/2016), mengatakan, ratusan napi yang mendapatkan remisi lebaran sama dengan jumlah pengajuan yang dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya.

“Kami mengajukan remisi bagi 117 napi dan semuanya dikabulkan. Remisi ini kita ajukan setelah para napi memenuhi syarat. Diantaranya, telah menjalani 6 bulan masa pidana, perkaranya telah inkrah, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan yang dilakukan Lapas dengan baik,” katanya.

Remisi khusus lebaran ini, diberikan bervariasi kepada masing-masing napi yang pengajuannya telah dikabulkan. Dari 117 napi yang memperoleh pengurangan masa pidana, 5 orang mendapat pengurangan selama 1 bulan 15 hari, 54 napi mendapat pengurangan selama 15 hari dan 59 napi dikurangi masa pidananya selama 1 bulan. Enam orang napi diantaranya adalah wanita.

Dengan pengurangan masa pidana tersebut, kata Martono, terdapat 5 orang napi yang langsung bebas setelah menerima petikan SK remisi. Petikan SK remisi itu diserahkan oleh Agus Pritiatno Kepala Lapas Kelas 2 B Lumajang seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri di halaman Blok A Lapas.

“Petikan SK remisi ini akan diserahkan Kepala Lapas seusai shalat Idul Fitri. Dan 5 orang napi langsung bebas dan langsung pulang bersama keluarga. Namun, sebelumnya kami memberikan petuah dan wejangan agar mereka memperbaiki diri agar tidak kembali melakukan kesalahan seperti di sebelumnya,” katanya.

Untuk kunjungan keluarga napi selama lebaran ini, pihak Lapas juga memberikan kelonggaran. Dalam sehari, dijadwalkan empat rombongan kunjungan yang dimulai pukul 09.00 WIB-10.00 WIB, 10.00 WIB-11.00 WIB, 13.00 WIB-14.00 WIB dan 14.00 WIB-15.00 WIB.

Saking banyaknya keluarga napi yang berdatangan, pihak Lapas akhirnya membatasi jumlah pengunjung.

“Setiap napi hanya diperbolehkan dikunjungi 4 anggota keluarga saja. Kalau lebih maka harus menunggu pada rombongan jam berikutnya. Dan kami telah menyediakan karpet untuk tempat duduk bagi napi dan keluarga selama jam kunjung. Tempatnya juga telah kita siapkan secara layak,” kata Martono. (her)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
32o
Kurs