Sejumlah pebisnis minyak di Timor Leste hingga kini diduga masih mengambil pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Indonesia melalui jalan-jalan tikus di perbatasan kedua negara untuk melangsungkan usahanya di negara baru tersebut.
“Saya melakukan penelitian khusus mengenai bisnis BBM di Timor Leste dan menurut sejumlah pebisnis BBM, khususnya bensin, mereka mengakui bahwa bahan bakar minyak tersebut didatangkan dari Indonesia,” kata Dr DW Tadeus pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dilansir dari Antara di Kupang, Kamis (7/7/2016).
Tadeus juga mengatakan, mereka mengakui BBM tersebut didatangkan dari Belu dan Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ini karena letaknya berbatasan langsung dengan negara baru tersebut.
Menurutnya, para pebisnis minyak dari Timor Leste masih terus mengambil BBM di Indonesia secara ilegal itu karena harga BBM, khususnya bensin tergolong mahal di negara setengah Pulau Timor itu.
“Saya pernah melakukan penelitian khusus mengenai hal ini dan sempat jalan bersama pebisnis minyak dari Timor Leste untuk menelusuri jejak minyak tersebut,” ujar Ketua Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
Tadeus mengatakan para pebisnis minyak tersebut mengambil BBM bersubsidi dari Indonesia kemudian menjualnya di Timor Leste dengan harga yang lebih mahal.
Harga BBM bersubsidi khussunya bensin di Indonesia saat ini Rp6.450/liter, sementara di Timor Leste mencapai 1,4 dolar AS/liter atau setara Rp13.400/liter.
“Kalau bensin dijual eceran, harganya mencapai 2 dolar AS/liter atau setara Rp26.800/liter. Mereka meraih keuntungan berlimpah dari BBM bersubsidi untuk kebutuhan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Tadeus menilai pengambilan BBM oleh pebisnis Timor Leste secara ilegal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang perlu segera dicegah, namun terkesan dibiarkan saja terjadi hingga saat ini.
“Ini merupakan pencurian dan tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah Indonesia,” katanya dan meminta kementerian terkait untuk segera membuat regulasi yang mengatur tentang aturan pengisian BBM bagi kendaraan dari luar negeri di wilayah Indonesia. (ant/tit)