Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBU-BP) Kelas III.
Ini sesuai dengan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 2 September 2019.
“Hasil rapat kerja gabungan tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, khususnya Kemenko PMK dan Kemenkes. Untuk itu saya mendukung Menkes agar Menteri Keuangan dan Menko PMK tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Mereka adalah rakyat yang harus dilindungi negara. Jangan sampai juga institusi lembaga perwakilan rakyat terkesan dilecehkan. Persoalan mengenai defisit anggaran dalam BPJS Kesehatan, bisa dicarikan solusinya dengan efisiensi APBN dari pos-pos lainnya serta pembenahan internal BPJS Kesehatan. Jangan karena alasan defisit, lantas rakyat dikorbankan,” ujar Bamsoet menanggapi polemik kenaikan BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dia menjelaskan, negara punya tiga hal dasar yang wajib dipenuhi kepada rakyatnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. Dengan pendapatan negara di tahun 2020 yang ditargetkan mencapai Rp 2.232,2 triliun, negara seharusnya mampu menjamin ketiga kebutuhan rakyat tadi. Utamanya, kesehatan yang menjadi modal utama bagi rakyat untuk beraktivitas.
“Kuncinya adalah pada political will pengelolaan keuangan negara (APBN). Apakah ditujukan sebesarnya untuk kebutuhan rakyat, atau justru ditujukan untuk belanja barang dan pembiayaan operasional perjalanan dinas kementerian/lembaga. Jangan sampai pemborosan/inefisiensi apalagi kebocoran APBN yang selalu terjadi setiap tahunnya, kembali terulang di 2020,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, data Kementerian Keuangan mencatat terjadinya inefisiensi anggaran di tahun 2016 mencapai Rp 50 triliun. Di tahun 2017 potensinya mencapai Rp 40 triliun. Badan Pemeriksaan Keuangan melaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019, tercatat Rp 10.35 triliun APBN yang pengelolaannya diduga bermasalah.
“Selain dalam pemanfaatan pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan juga perlu memaksimalkan potensi pendapatan negara dari berbagai sektor perpajakan. Jangan ada lagi pengemplang pajak yang tak ditindak. Seharusnya setalah melakukan tax amnesty, sudah tak ada lagi pajak yang tertunggak dan diselewengkan. Seluruhnya harus masuk ke kas negara untuk kemudian dimanfaatkan guna kemakmuran rakyat,” terang Bamsoet.
Dia menegaskan, jika iuran BPJS Kesehatan untuk PBU-BP Kelas III dinaikan, bukan tidak mungkin konsumsi masyarakat akan menurun lantaran tak punya uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Jika konsumsi rumah tangga sampai menurun, pada akhirnya akan turut memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Badan Pusat Statistik melaporkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Kuartal IV menurun menjadi 5,01 persen dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17 persen. Ini menjadi laju terlemah sejak Kuartal I-2018. Jika iuran BPJS Kesehatan Kelas III dinaikan, bukan tidak mungkin rakyat akan menjerit dan mencekik pertumbuhan konsumsi rumah tanga. Pada gilirannya, akan berimbas kepada kondisi perekonomian nasional yang bisa jadi akan bergejolak,” pungkas Bamsoet. (faz/iss/ipg)