Sabtu, 23 November 2024

Sebanyak 377 Rumah Kos di Surabaya Jadi Wajib Pajak Hotel

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Sigit Kurniawan Kepala Seksi Pajak Hotel dan Restoran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya menyatakan, ada sebanyak 377 rumah kos yang menjadi wajib pajak hotel di Surabaya.

Adapun kriteria wajib pajak sesuai Perda Kota Surabaya 4/2011 tentang Pajak Daerah, hanya berlaku bagi rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, untuk kamar dengan harga sewa di atas Rp750 ribu per bulan.

“Untuk pendataan kami selalu turun ke lapangan. Tim kami selalu mengecek, apakah rumah kos ini memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (12/7/2016).

Dari keseluruhan rumah kost wajib pajak yang terdata oleh DPPK, sebarannya lebih banyak di daerah yang dekat dengan kampus.

“Terutama di dekat Ubaya (Tenggilis Mejoyo) dan Petra (Siwalankerto). Di sana jumlahnya banyak, dan sesuai kriteria wajib pajak. Unair (Gubeng) ada, tapi jumlahnya sedikit,” ujarnya.

Wajib pajak, dalam hal ini pemilik rumah kos, harus membayarkan pajak ke DPPK setiap bulannya. Adapun besaran pajak hotel ini adalah 5 persen dari omzet per bulan.

“Jadi pemilik kos saat membayar pajak harus menyertakan laporan omzet bulanan. Karena kan ada tuh, satu rumah tapi harga kamarnya beda-beda,” katanya.

Pengenaan pajak akan dikalkulasikan dengan menjumlah kamar berharga di atas Rp750 ribu yang ada di rumah kost wajib pajak.

Meski jumlah rumah kos ini lebih banyak dari jumlah hotel berbintang maupun nonbintang, kontribusi pajak rumah kos tergolong paling rendah di antara objek pajak hotel lainnya.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs