Nila F Moeloek Menteri Kesehatan menegaskan akan memproses secara hukum dan adminitrasi terhadap 14 rumah sakit yang diduga terlibat dan menggunakan vaksin palsu.
Menurut Nila, rumah sakit-rumah sakit tersebut akan dilakukan peneguran sampai ke pencabutan ijin operasional kalau memang terbukti terlibat dalam kasus vaksin palsu ini.
“Terhadap fasilitas kesehatan, kita tentunya juga mempunyai instrumen hukum, dimana bisa dilakukan tindakan administratif kepada rumah sakit berupa teguran sampai pada pencabutan ijin operasional dengan kewenangan masing-masing,” ujar Nila dalam rapat kerja dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dari data Kemenkes yang diterima anggota komisi IX, 14 rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu itu berada di daerah Tambun Bekasi, Bekasi, Jakarta Timur.
Nila menjelaskan vaksin palsu diperoleh akibat kelangkaan dan penawaran yang murah dari produsen dan distributor yang tidak resmi.
Menurut Menkes Peredaran vaksin palsu dengan isi yang tidak sesuai juga melibatkan oknum dokter dan bidan yang bekerja sama dalam memproduksi vaksin palsu.
Nila menjelaskan sejauh ini proses pemeriksaan masih berlanjut dan jika ada keterlibatan rumah sakit, maka sanksi teguran hingga pencabutan izin beroperasi, dan untuk pelaku personal, maka akan dilakuakn proses hukum pidana melalui persidangan.(faz/rst)