Rini Sesulih Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Sidoarjo mengatakan, bahwa telah menerima surat perdamaian dari penasehat hukum terdakwa (Muhammad Samhudi, red).
“Surat penyelesaian perdamaian ini ditandatangani oleh pelapor (Yuni Kurniawan, red) dan terlapor (Muhammad Samhudi, red) ditandangani oleh para saksi. Apakah semua saksi hadir?,” tanya Rini Sesulih kepada Priyo Oetomo kuasa hukum terdakwa.
“Hanya satu saksi yang bisa datang, karena persoalan waktu. Mereka yang jadi saksi dan tanda tangani itu kesibukan lainnya, yang kebetulan bersamaan dengan sidang,” jawab Priyo Oetomo pada hakim.
Meski sudah ada kesepakatan dan penyelesaian, tapi sidang tetap jalan terus. Karena ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Ini ada empat poin yang jadi penyelesaian dan kesepakan, jadi saksi yang hadir ikut tanda tangan Bapak Suprapto dan pelapor juga terlapor. Tapi tidak ada masalah sidang tetap terus jalan,” kata Rini Sesulih kembali.
Kesepakatan kedua belah pihak disaksikan dan ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo dan Forkompinda. Berikut empat poin yang menjadi kesepakatan antara terlapor (Muhammad Samhudi, red) dengan pelapor (Yuni Kurniawan, red).
1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua saling menyadari. Kalau atas peristiwa tersebut dalam proses belajar mengajar adalah wajar, dan tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut terulang kembali. Kemudian pihak pertama menyadari, peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
2. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan menemukan sepakat. Bahwa pihak pertama mencabut perkara di Pengadila Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
3. Dengan melakukan pertemuan dan ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Maka pihak pertama tidak akan menuntut dengan bentuk apapun.
4. Dengan ada kesepakatan kedua belah pihak melakukan pertemuan. Maka pihak saksi yang hadir dalam pertemuan ikut melakukan tanda tangan. Agar membantu, memberikan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan terhadap anak dari pihak pertama.
Dari empat poin orang yang hadir ikut menyelesaikan tanda tangan jadi saksi, dilakukan pada 2 Juki 2016 tersebut adalah Nur Achmad Syaifuddin Wakil Bupati Sidoarjo, bersama Letkol (Inf) Andre Julian Komandan Kodim, Usman Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Mashuri Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur dan Suprapto.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal, SF dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat, pada 3 Februari 2016, karena tidak mengikuti ibadah sholat Dhuha.
Cubitan tersebut, diketahui orang tuanya, Yuni Kurniawan, ketika didesak mengenai lengannya itu kenapa ada luka. Akhirnya, SF mengaku kalau dicubit oleh gurunya.
Mendengar pengakuan tersebut, Yuni membuat laporan ke Polsek Balongbendo, yang akhirnya hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. (bry/rst)