Minggu, 2 Februari 2025

Polri Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu, 2 Diantaranya Dokter

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol) Ari Dono Sukmanto Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan dalam pengusutan vaksin palsu, Polri telah menetapkan 20 tersangka.

Dari 20 tersangka tersebut, kata Ari empat diantaranya tidak ditahan karena alasan tertentu seperti tidak akan melarikan diri.

“16 tersangka kita lakukan penahanan, yang 4 lagi tidak kita lakukan penahanan dengan alasan tertentu seperti misalnya ibu yang punya anak kecil yang kita yakin tidak akan kemana-mana,” ujar Ari dalam rapat kerja dengan Komisi IX di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Kabareskrim, dari 20 tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing seperti sebagai produsen, penjual, distributor, sampai pengumpul bekas botol maupun pencetal labelnya.

“Kemudian dari 20 tersangka tersebut, peran dari masing-masing antara lain 6 tersangka kita kenakan pasal 97 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai produsen. Kemudian distributor itu 5 tersangka kita kenakan pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan juga. Kemudian penjual 3 tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin itu 2 tersangka, pencetak label dan bungkus 1 tersangka, bidan 1 tersangka, dokter 2 tersangka,” kata dia.

Ari mengatakan, dari profilling atau profil para tersangka tersebut sebagian besar bekerja atau pernah setidak-tidaknya di bidang farmasi, obatan-obatan, dokter dan perawat/ bidan, dan terdapat beberapa tersangka memiliki apotik atau obat.

Dari rangkaian pengungkapan vaksin palsu ini, setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah maupun toko.

“Dari penggeledahan itu penyidik memperoleh barang bukti, antara lain vaksin palsu hepatitis B 205 sachet, vaksin tetanus 16 botol, vaksin pediacel 5 botol, vaksin campak kering 8 ampul, vaksin penetes Folio Oral 81 sachet, vaksin Pentabio 10 ampul, vaksin BCG 20 ampul, vaksin Bifalet Oral Folio. 37 botol, Tripaser DPT tidak panas 23 ampul, vaksin TBC PPDRT 233 SSI 25 ampul, kemudian ada beberapa bukti lainnya seperti faktur dan dokumen penjualan,” kata Ari.

Dari 14 rumah sakit yang diduga menerima vaksin palsu tersebut, kata dia, ada 8 bidan yang membeli vaksin palsu. Tetapi Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan ada lokasi lain.

Dia menjelaskan, jenis vaksin palsu yang terungkap, semuanya adalah jenis import.

“Dari hasil penindakan polisi, semua vaksin yang dipasukan adalah mempunyai nilai jual yang mahal atau jenis vaksin import. Sampai sekarang kita belum menemukan vaksin dalam negeri yang dipalsukan, jadi semuanya jenis import,” kata Ari.

Untuk tindak lanjut, kata Ari, Polri akan terus koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Menkes, BPOM, dan Jaksa Agung untuk penyelesaian berkas perkara dan mempercepat proses penyidikan.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 2 Februari 2025
27o
Kurs