Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) berjanji akan memperketat transfer Dana Desa yang anggarannya mencapai Rp72 triliun pada 2020.
“Kita juga memiliki mekanisme agar transfer tidak otomatis langsung kepada account tanpa verifikasi. Jadi kita akan memperkuat mekanismenya,” kata Sri Mulyani, dilansir Antara, Kamis (14/11/2019).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020.
Alokasi Dana Desa diketahui terus meningkat yakni Rp20,67 triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, Rp60 triliun pada 2018, Rp70 triliun pada 2019 hingga Rp72 triliun pada 2020 untuk sekitar 74.900 desa di Indonesia.
“Beberapa pos memang meningkat, Dana Desa dari Rp70 triliun ke Rp72 triliun. Kemarin pembahasan mengenai apakah seluruh desa adalah desa yang legitimate atau verified? Kita sekarang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa untuk benar-benar mengidentifikasi beberapa yang diidentifikasi atau yang disinyalir bukan merupakan desa-desa yang legitimate untuk mendapatkan,” tambahnya.
Pada 4 Oktober 2019, Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan Dana Desa. Namun, desa fiktif tersebut dibantah oleh Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
“Namun kita berharap dengan anggaran yang lebih tinggi seperti Dana Desa, DAK (Dana Alokasi Khusus) bisa betul-betul dirasakan masyarakat. Karena ini anggaran di pemerintah daerah yang langsung ke masyarakat, langsung ke desa, langsung dalam bentuk pembangunan jalan, pasar, irigasi, itu semuanya adalah anggaran dalam bentuk DAK fisik maupun Dana Desa,” jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, masyarakat yang seharusnya langsung merasakan manfaat DAK dan Dana Desa tersebut.
DAK adalah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam APBN 2020, DAK Fisik mencapai Rp72,25 triliun, sedangkan DAK Nonfisik mencapai Rp130,28 triliun dengan menambah kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Karena dia (dana desa) jalurnya sampai masyarakat cukup panjang dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ini maka penguatan monitoring sangat penting. Kita berharap tentu pemerintah daerah memiliki ownership sehingga ada rasa memiliki,” ungkapnya.
Sri Mulyani meminta agar pemerintah daerah betul-betul mengidentifikasi jumlah desa yang masih dalam kondisi tertinggal serta desa-desa baru yang layak mendapat dana desa.
“Itu semua membutuhkan kerja sama. Presiden kan menekankan hari ini kerja sama penting, ini tidak mungkin dikerjakan satu menteri, dikerjakan oleh beberapa menteri, tidak bisa dikerjakan oleh beberapa daerah, dia harus dikerjakan bersama-sama. Jadi nanti di pusatnya seperti Menteri Dalam Negeri, kami sendiri, Menteri Desa dan kepala daerah menjadi penting,” kata dia.
Namun bila terjadi kebocoran Dana Desa, Sri Mulyani akan melimpahkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
“Kalau kita kan mekanismenya mentransfer sesuai dengan APBD dan data dari Kementerian Dalam Negeri, nanti kita lihat,” ungkap Sri Mulyani.
Sedangkan terkait masalah performa dan verifikasi, akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, pre-audit atau audit internal pemerintah bisa melalui BPKP yang sebetulnya memiliki banyak sekali aparat sampai ke daerah, dan untuk eksternal auditnya dari BPK. Jadi mereka lah yang memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk melihat hasilnya tadi,” pungkasnya. (ant/ang)