Ninis Minning, mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin (18/7/2016) petang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penahanan dilakukan, lantaran penyidik Pidana Khusus Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap Ninis Minning sejak Senin pagi. Ternyata, diduga terlibat korupsi tambang pasir Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
“Tersangka Ninis Minning ini terlibat, karena berperan yang meloloskan izin yang dilakukan PT IMMS. Kebetulan saat itu menjabat Ketua tim perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” kata Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Menurut dia, izin AMDAL PT IMMS harusnya ditolak. Karena ada kekurangan dokumen pada izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diajukan.
Jumlahnya, masih kata Romy, ada sekitar 28 item persyaratan yang kurang diajukan oleh PT IMMS. Tapi oleh tersangka diloloskan begitu saja. “Akibat yang dilakukan tersangka, kerugian negara sekitar Rp79 miliar,” ujar dia.
Romy mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Sifatnya dititipkan terlebih dahulu, untuk mempermudah proses penyidikan, ketika diperlukan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng,” ujarnya.
Perlu diketahui, hingga kini penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lam Cong San Direktur PT IMMS, Abdul Ghofur Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, dan Abdul Rahem Faqih seorang dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang, selaku wakli Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari.
Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kabupaten Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan diduga merugikan negara Rp79 miliar. Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk PT IMMS. (bry/ipg)