Marlon Napitupulu Pegawai Kafe Olivier saksi untuk kasus tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan telah melihat sedotan di dalam gelas kopi es Vietnam yang dipesan terdakwa.
Marlon mengatakan berdasarkan standar operasional di restoran itu bahwa pelayan tidak boleh memasukkan sedotan ke dalam kopi pesanan pelanggan karena hanya pelanggan yang boleh membuka dan memasukkan sedotan ke dalam gelas.
“Jadi di situ ada tiga paperbag dan sudah ada pipet (sedotan) di dalam (gelas). Gelas kopi masih utuh, masih standar penyajian. Tapi sedotannya sudah masuk dan masih terbungkus ujung bibirnya,” kata Marlon Napitupulu dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016) seperti dilansir Antara.
“Standarnya tidak boleh sedotan itu masukkan ke dalam. Standarnya harus ada di luar kecuali konsumen sendiri (yang memasukkan),” jelas Marlon.
Marlon merupakan pegawai Olivier yang mendaftarkan pesanan Jessica berupa dua cocktail dan satu es kopi Vietnam. Ia mengatakan ketika mengantarkan cocktail, es kopi itu sudah terlihat mencair.
“Ada es vietnam kopi di atas meja. Kemudian saya antar cocktail. Yang mengantarkan vietnam es kopi, saya tidak tahu,” kata Marlon.
Marlon kemudian menjelaskan bahwa penyajian es kopi Vietnam dilakukan secara khusus di depan pelanggan.
“Khusus untuk es kopi Vietnam itu pelayanannya langsung di depan tamu karena itu minuman khas. Susu, es batu, kopi, saringan dan air hangat dihidangkan di depan tamu,” katanya.
Saat ini sidang keenam Jessica masih berlangsung untuk mendengarkan kesaksian empat pegawai Kafe Olivier antara lain satu resepsionis dan tiga pelayan.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica Kumala Wongso atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier pada 4 Januari 2016. (ant/dwi)