Selasa, 26 November 2024
Terlibat Korupsi Pengadaan Genset, Divonis MA 4 Tahun Penjara

Kejari Lumajang Eksekusi Mantan Pejabat RSD dr Haryoto Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Seorang mantan pejabat RSD dr Haryoto Lumajang yang saat ini telah memasuki masa pensiun, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang. Adalah Adi Susanto, mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) dalam pengadaan genset di Rumah Sakit terbesar di Kota Pisang ini yang akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2B Lumajang oleh jaksa.

Hamidi, SH. MH Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (20/7/2016), membenarkan eksekusi terhadap Adi Susanto yang saat ini telah pensiun sebagai PNS ini.

“Benar, Adi Susanto selaku terpidana kasus korupsi pengadaan genset di RSD dr Haryoto Lumajang telah kai eksekusi ke Lapas Kelas 2B Lumajang. Penahanan ini atas dasar turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi tersebut. Dan terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun sesuai putusan kasasi MA,” katanya.

Hamidi menjelaskan, terpidana Adi Susanto yang sesuai data kelahiran 5 Juli 1960 dan beralamatkan di Jl. Semangka Nomor 2 RT 4 RW 2 Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang ini, terlibat kasus korupsi pengadaan genset yang telah bergulir di persidangan sejak tahun 2012 lalu.

Sesuai berkas putusan kasasi, terungkap jika terpidana bersama dengan Sukirman Hadi selaku Direktur CV Jaya Makmur dari Jember sevbagai rekanan pengadaan genset, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Sukirman Hadi sendiri, telah dieksekusi 3 bulan yang lalu sesuai putusan kasasi MA dengan vonis 3 tahun penjara.

“Setelah Sukirman Hadi kita eksekusi, akhirnya putusan kasasi terpidana Adi Susanto kami terima dari MA. Putusan MA yang kami terima bernomor 651/K/Pid.sus/2014 yang memutuskan 4 tahun penjara,” paparnya.

Dalam putusan kasasi MA ini, masih menurut Hamidi, terpidana Adi Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 3 ayat 1, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto pasal 18 ayat 1 (b), 2, 3, UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1, KUHP.

“Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 413 juta dari kegiatan pengadaan genset senilai Rp1,5 miliar yang menggunakan dana APBD Lumajang Tahun Anggaran 2009,” terangnya.

Modus korupsinya, Hamidi memaparkan, terpidana Adi Sutanto berani menjadikan dasar harga penawaran CV tersebut meskipun tidak memenuhi syarat. Harga itu yang kemudian dijadikan acuan proses tender, bahkan menambahkan harga satuan 10 persen untuk keuntungan rekanan.

Rinciannya, dari anggaran yang dikeluarkan Rp789 juta untuk pengadaan dan pemasangan genset, Rp118 juta untuk pengadaan dan pemasangan komponen MDP, Rp163 juta untuk pengadaan dan pemasangan komponen AMF dan ATS, Rp168 juta untuk pengadaan dan pemasangan komponen kapasitor bank.

Selain itu, untuk pengadaan barang dan jasa kabel senilai Rp95 juta, pengadaan barang dan jasa sound profing R genset senilai Rp95,5 juta. Sehingga total keseluruhan nilai pengadaan yang dibiayai dengan dana APBD senilai Rp1,5 Miliar.

“Ketika kasus ini bergulir dalam persidangan di PN Lumajang Tahun 2012, terpidana Adi Sutanto sempat divonis bebas majelis hakim. Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari lumajang mengajukan kasasi ek MA. Dan putusan kasasinya terpidana Adi Susanto divonis 4 Tahun penjara,” pungkas Hamidi. (her/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs