Sabtu, 23 November 2024

Pengosongan Asrama Polisi Colombo Berdasarkan SK Polda Jatim

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Pembacaan SK Kapolda Jatim terkait pengosongan tanah dan bangunan Asrama Polisi Colombo, Surabaya pada Kamis (21/7/2016). Foto: Tito suarasurabaya.net

Pengosongan tanah dan bangunan Asrama Polisi (Aspol) Colombo pada Kamis (21/7/2016), berdasarkan dari Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Irjen Anton Setiadji Kapolda Jawa Timur pada Rabu (20/72016).

Surat Keputusan Kapolda Jatim dengan No Kep 128/VII/2016 berisi empat keputusan. Tanah dan bangunan Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Surabaya Blok A dan B akan segera dibangun kantor Satpas SIM Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.

Dalam surat tersebut juga tertulis, penghuni asrama segera meninggalkan Aspol paling lambat hari ini.

“Ini hanya penertiban saja. Sudah kami beri surat pemberitahuan sejak tiga bulan lalu. Ada yang sudah pindah, ada pula yang berpindah tugas di luar kota, termasuk anggota purnawirawan. Termasuk ada yang menempati meskipun bukan anggota polisi,” ujar Kombes RP Argo Kabid Humas Polda Jatim.

Menurut Argo, tidak ada ganti rugi terhadap para penghuni Aspol Colombo ini karena polisi bukan profit.

“Ada aturan yang diterapkan tetapi belum diberikan, yaitu penghuni asrama mempunyai biaya sewa per bulan,” kata Argo.

Dirinya juga mengapresiasi anggota yang sudah mempunyai rumah lain untuk langsung pindah. Selain itu, untuk Purnawirawan penghuni Aspol Colombo ini bisa menempati Rusunawa Bangkingan yang sudah disediakan pihak Kepolisian.

Sebelumnya, ada 600 personel yang melakukan pengosongan Aspol ini sejak pukul 07.30 WIB. Beberapa penghuni Aspol melakukan perlawanan dengan berbagai cara. Isak tangis dari para penghuni Aspol dan warga sekitar mengiringi proses pengosongan tanah dan bangunan ini. (tit/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs