Rabu, 30 Oktober 2024

Hakim Minta JPU Buktikan Kaitan Koktil dengan Es Kopi Vietnam

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) setelah sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Foto: Antara

Kisworo Hakim Ketua Persidangan perkara kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan kaitan antara koktil beralkohol dengan es kopi vietnam yang dipesan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica memesan tiga jenis minuman berupa dua koktil dan satu es kopi vietnam kepada bartender bernama Johannis, di Kafe Olivier. Dua koktil yang dipesan Jessica, Old Fashioned dan Sazerac, ternyata minuman yang mengandung alkohol lebih dari 40 persen.

“Tugas jaksa, karena koktil bercampur alkohol, sementara kopi masih utuh. Cermati sebelum Hani (saksi kunci) datang, apa terdakwa (Jessica) minum alkohol? Mampukah jaksa membuktikan serbuk (sianida) dituangkan karena terdakwa minum koktil?,” kata Kisworo pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Sebelumnya, Yohannis selaku bartender kafe Olivier menjelaskan bahwa dua koktil yang dipesan Jessica memiliki kadar alkohol tinggi dan tidak umum dipesan wanita.

“Kedua koktil (sifatnya) kuat karena menggunakan campuran whiskey,” kata Johannis.

Ia menambahkan, “Koktil itu jarang dipesan perempuan karena kebanyakan wanita ke bar itu memesan koktil yang tidak terlalu kuat tapi bersifat menyegarkan.”

Hakim juga meminta jaksa menghadirkan saksi dari Kafe Olivier yang membereskan dua koktil pesanan Jessica dari meja nomor 54 setelah Mirna mengalami kejang usai meminum es kopi vietnam.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
32o
Kurs