Sabtu, 23 November 2024

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai Dugaan Pelanggaran HAM Berat Talangsari

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Suaedy (tengah) anggota Ombudsman RI dan Rudy Syamsir (kanan) dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ombudsman Rl menemukan Maladministrasi dalam “Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019” yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Ahmad Suaedy anggota Ombudsman RI mengatakan, bahwa Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Selain itu, Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019 juga tidak sesuai dengan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non yudicial sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Misalnya, pada pertimbangan angka 2 dalam Deklarasi Damai Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara pada tanggal 20 Februari 2019 disebutkan bahwa Selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Namun, kata dia, hasil investigasi Tim Ombudsman RI menemukan bahwa pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari lokasi terjadinya pelanggaran HAM.

“Penyelesaian Dugaan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Talangsari melalui Deklarasi Damai 2019 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan ‎Keamanan Rl, yakni, meminta agar Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat melakukan perbaikan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019 sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PengadiIan HAM.

Menkopolhukam perlu menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat Talangsari secara non yudisial.

Kemudian Ombudsman RI juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mewakili Pemerintah Pusat bersama-sama dengan KOMNAS HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat di Talangsari tanpa diskriminasi, untuk penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Disamping memberikan saran perbaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Rl, Ombudsman RI nantinya akan memberikan tindakan korektif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK),” jelasnya.

Pada dasarnya, kata Ahmad, Ombudsman menyarankan penyelesaian kasus Talangsari dilakukan secara non Yudicial, tetapi kalau tetap ditempuh secara yudicial (hukum) juga tidak apa-apa.

“Kami ingin mendorong agar penyelesaian dilakukan secara non yudicial dan apa yang jadi temuan 0mbudsman menjadi modal tapi harus dikuatkan dengan landasan hukum. Tapi kalau mau diselesaikan secara yudicial (hukum) tidak apa-apa, hanya saja Ombudsman menyarankan lebih baik dilakukan secara non yudicial,” tegasnya.

Sementara, Rudy Syamsir Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenko Polhukam yang menerima langsung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Talangsari ini menjelaskan, deklarasi damai itu tidak disiapkan secara terencana.

Kata Syamsir, pada saat itu, Tim Terpadu Menkopolhukam hadir di Pemda setempat untuk berdiskusi dalam rangka mencari jalan penyelesaian kasus Talangsari.

Dari hasil diskusi dalam kegiatan itu, peserta dari daerah Lampung Timur berpendapat bagaimana peristiwa ini tidak diangkat-angkat kembali karena sangat merugikan pemerintahan daerah dengan masyarakat Lampung Timur karena kesannya tidak baik atau di cap sebagai daerah GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).

“Pada intinya, deklarasi tersebut adalah permintaan dari peserta rapat agar ada kesepakatan yang bisa dibawa ke pemerintahan pusat untuk dijadikan dasar penyelesaian kasus Talangsari,”ujar Syamsir.

Namun demikian, kata Syamsir, temuan Ombudsman ini ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Menko Polhukam terlebih dulu.(faz/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs