Sabtu, 23 November 2024

Perbaikan Iklim Investasi Butuh Dukungan Sinergi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kilang Offshore (Laut). Foto: Istimewa

Mendorong investasi di sektor hulu migas itulah kini salah satu pekerjaan rumah terbesar jika Indonesia berkeinginan meningkatkan produksi migas secara signifikan, dari kisaran 750.000 barel per hari menjadi 1.000.000 barel per hari pada tahun 2030 sebagaimana yang dicanangkan oleh SKK Migas.

Penambahan investasi itu yang terutama diharapkan dari hasil lelang lapangan minyak baru. Peluang ini terbuka karena Indonesia masih memiliki 74 cekungan yang belum terjamah sama sekali.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hasil studi, data eksplorasi dan bahkan eksploitasi yang kini bisa dimanfaatkan secara terbuka dengan keluarnya Permen Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.


Kilang Onshore (darat). Foto: Istimewa

Beleid 2 Agustus 2019 menjelaskan akses data bukan hanya dapat dilakukan anggota kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang membayar iuran, namun juga masyarakat yang tidak dikenakan iuran sistem keanggotaan.

Anggota bisa mengakses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati masa kerahasiaan. Sementara itu, non anggota hanya dapat mengakses data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia dan atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

Keterbukaan data yang dilakukan menyusul pemotongan rantai perizinan yang dicanangkan kementerian ESDM tentu saja disambut gembira karena memperbaiki iklim investasi dalam industri hulu migas.

Namun keterbukaan informasi dan pemotongan rantai perizinan di kementerian ESDM tentu membutuhkan dukungan dari kementerian lain yang juga berkait dengan perizinan. Tak hanya itu, industri migas juga membutuhkan kepastian revisi Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada era otonomi daerah, investasi dari sektor hulu migas juga membutuhkan dukungan pemangku kepentingan di tingkat daerah, termasuk dari Pemerintah Daerah dan tentu saja instansi teknis yang juga merasa punya kewenangan melakukan pengawasan atau bahkan mengeluarkan perizinan.

Masalahnya, masih banyak pemangku kepentingan di daerah yang belum sepenuhnya memahami bahwa industri migas merupakan bisnis negara yang menjadi salah satu lokomotif energi pembangunan nasional. Sebagian juga tidak paham untuk bisa memproduksi migas, bukan hanya butuh teknologi tinggi dan modal besar, tetapi juga risiko yang tinggi.

KKKS yang bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, harus sudah mengeluarkan dana besar sejak menandatangani kontrak pengelolaan satu Wilayah Kerja yang dikenal sebagai signature bonus. Setelah mendapat WK, KKKS butuh setidaknya 10 tahun untuk benar-benar bisa memproduksi. Apabila proses itu gagal, misalnya dianggap tidak punya nilai keekonomian, seluruh kerugian menjadi risiko KKKS.

Karena itu, pengamat ekonomi Yopie Hidayat melihat selain perlu dukungan iklim investasi yang bagus, kelancaran investasi dalam indutri hulu migas juga ditentukan oleh sinergi yang bagus seluruh pemangku kepentingan. Bagi Yopie, kelancaran kegiatan industri hulu migas bukan hanya penting untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk meningkatkan nilai investasi yang ujung akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Semua harus paham bahwa bahwa ketersediaan energi menjadi kunci yang sangat penting dalam menjamin jalannya pembangunan. Tanpa energi yang memadai, sulit sekali membayangkan perekonomian bisa tumbuh,” katanya.

Tentu saja pemotongan rantai perizinan, keterbukaan data dan sinergi bukan hanya dibutuhkan KKKS yang sedang mengelola WK baru. Pengelola lapangan migas yang sudah sudah memproduksi migas juga membutuhkan dukungan dalam penjaga dan meningkatkan produksinya. Semua kegiatan itu juga membutuhkan investasi yang memutar perekonomian.

Percepatan proses plan development yang dicanangkan SKK Migas untuk mencegah keterlambatan proyek yang berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menghambat peningkatan produksi, akan sia-sia jika pekerjaan lapangan untuk perawatan sumur, pengeboran sumur pengembangan ataupun pengeboran sumur baru masih menghadapi hambatan di lapangan.

Meski masih membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan buah dari langkah penyederhanaan ijin,dan sosialisasi untuk membangun kesadaran arti strategis dari industri hulu migas, namun Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Nurwahidi yakin usaha peningkatan produksi migas dimasa yang akan datang akan membuahkan hasil.

“Dengan sinergi yang baik, kami optimis usaha meningkatkan produksi di masa depan bisa tercapai. Adalah tugas kita juga untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah investor,” kata alumnus ITS.

Optimisme itu tidaklah berlebihan. Data realiasi investasi minyak dan gas (migas) 2018 tumbuh 14,9 persen menjadi US$ 12,69 miliar. Sementara investasi hulu migas 2019 (prognosa) akan tumbuh menjadi US$ 14,75 miliar.

Pertumbuhan investasi migas ini merupakan yang pertama kalinya dalam lima tahun terakhir. Sejak 2014, investasi migas selalu mengalami penurunan seiring jatuhnya harga minyak mentah dunia hingga di bawah US$ 30/barel.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs