Sabtu, 23 November 2024

Banggar Laporkan Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2017

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan laporan hasil pembahasan tentang pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 dalam sidang paripurna DPR.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam laporan yang kami bacakan ini hanya pokok-pokok pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2017 dan RKP 2017. Sedangkan, secara lengkap laporan panja dan kesimpulan pembahasaan di Banggar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” ujar Kahar Muzakir Ketua Badan Anggaran di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Berdasarkan pasal 178 ayat 2 UU No 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2017 kepada DPR pada 20 Mei 2016 dalam rapat paripurna, dan berdasarkan pasal 176 UU MD3, pemerintah juga menyusun RKP untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPR.

“Untuk itu, pemerintah juga telah menyampaikan RKP Tahun 2017 guna dibahas bersama DPR,” kata Kahar.

Pada 26 Mei 2016, fraksi-fraksi DPR telah menyampaikan pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2017 dilanjutkan dengan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut pada 2 Juni 2016 dalam rapat paripurna.

Kahar menegaskan berdasarkan UU MD3 dan tatib DPR, Banggar bertugas melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN dan harus selesai paling lambat pada Juli 2016.

Dalam menindaklanjuti UU dan tatib tersebut, Banggar melakukan pembahasan dengan Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan (Menkeu), Sofyan Djalil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas , dan Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 6 Juni hingga 20 Juli 2016.

Dalam pembahasan disepakati untuk membentuk empat panitia kerja (Panja), yaitu pertama Panja asumsi dasar, kebijakann fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN TA 2017. Kedua, Panja RKP dan prioritas anggaran TA 2017. Ketiga, Panja kebijakan belanja pemerintah pusat RAPBN TA 2017.

“Keempat, Panja kebijakan transfer ke daerah dan dana desa RAPBN TA 2017 dan telah melakukan rapat pada 13 sampai 19 Juli 2016. Selain itu juga dibentuk tim perumus laporan Panja dari masing-masing Panja dan telah melakukan pembahasan pada 19 Juli 2016,” kata dia.

Kahar menyampaikan, seluruh laporan panja tersebut telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar dengan pemerintah dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2017 dan RKP 2017 dalam rapat kerja pada 20 Juli 2016.

“Selain itu, perlu kami sampaikan juga bahwa Komisi-Komisi telah melakukan pembahasan RKA K/L Tahun 2017 dan RKP Tahun 2017 dengan mitra kerjanya pada 13 Juni sampai 19 Juli 2016,” ujar Kahar.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs