Luhut Binsar Pandjaitan Menkopolhukam menegaskan Indonesia sebagai negara berdaulat, punya aturan hukum sendiri, yang tidak bisa didekte atau diintervensi negara lain.
Meskipun ada beberapa negara dan amnesti internasonal yang berusaha menghalangi, demi keadilan, hukuman mati terhadap bandar narkoba gelombang ketiga tetap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menkopolhukam menyebu terpidana mati bandar narkoba yang akan dieksekusi, pada gelombang ketiga lebih kurang berjumlah 14 orang yang sebagian besar warga negara asing.
Namun Menkopolhukam tidak menyebut nama-nama bandar narkoba yang dihadapkan pada regu tembak dari Brimob tersebut.
Sehubungan dengan pelaksanaan hukuman mati ini, HM Prasetyo, Jagung Agung menjelaskan hukuman mati tetap berlaku di Indonesia.
Eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba yang berkekuatan hukum tetap dan sedah memenuhi semua upaya hukum akan segera dilaksanakan.
Eksekusi akan dilaksanakan di kawasan LP Nusa Kambangan dan dilakukan oleh regu tembak Polri.
Terpidana mati kasus narkoba yang akan diekskusi sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan dan sebagian keluarganya sudah didatangkan.
Regu tembak Brimob Polri yang akan bertindak selaku eksekutor, juga sudah dikondisikan. Demikian pula pengamanan di Nusa Kambangan juga mulai ditingkatkan.
Jaksa Agung sengaja tidak mempublikasikan nama-nama terpidana mati bandar narkoba yang akan dieksekusi, dengan alasan masalah psikologi dan untuk menghindari kegaduhan. “Soal siapa dan kapannya, tunggu saja nanti,” kata Jaksa Agung.
Lembaga amnesti internasional mendesak Indonesia supaya membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba, karena dianggap menyalahi hak asasi manusia.(jos/iss/ipg)