
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Nasih Rektor Universitas Airlangga (Unair) untuk meminta keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya.
Menurut Yuyuk Andriati Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK di Jakarta, Jumat (29/7/2016), Mohammad Nasih diperiksa untuk tersangka Fasichul Lisan.
Fasichul Lisan adalah Rektor Universitas Airlangga (Unair) sebelum Nasih menjabat. Nasih menjadi Direktur Keuangan Unair sebelum diangkat menjadi Wakil Rektor II Unair pada 2010 dan menjadi rektor periode 2015-2020.
Saat perkara itu terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.
Terkait kasus ini, KPK sedang menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Airlangga dan laboratorium penyakit infeksi tropik di Universitas Airlangga tahun anggaran 2010.
KPK dalam perkara itu telah menetapkan Bambang Giatno Raharjo Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara sebagai tersangka.
Perusahaan pemenang tender proyek itu, PT Pembangunan Perumahan, kantornya juga sudah digeledah pada Maret 2016.
Dilansir dari Antara, KPK juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair dan menyita dokumen-dokumen seperti kontrak dan dokumen keuangan.
“Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP itu akan ditelusuri penyidik, dari situ akan dilihat siapa saja yang terlibat dan akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender,” ungkap Yuyuk. (ant/tit/tok)