Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi kepada maskapai Garuda Indonesia jika terbukti bersalah membawa suku cadang motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Airbus 330-900.
“Sanksinya sesuai aturan jika terbukti,” kata Polana B Pramesti Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan usai acara bertajuk Capaian Kinerja dan Rencana Kerja Kemenhub Mendukung Visi Indonesia Maju di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Polana menjelaskan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo Dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
“Sesuai dengan PM itu ada tahapan peringatan, mulai dari teguran. Kita masih klarifikasi terkait adanya berita tersebut dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terhadap potensi indikasi ketidaksesuaian,” katanya, seperti dilansir Antara.
Dalam kesempatan sama, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengatakan kasus tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Kalau domainnya kita kan safety (keselamatan). Sebenarnya ini domainnya dari Bea Cukai,” katanya.
Budi mengatakan ada ketentuan di mana setiap barang yang dibawa untuk penerbangan kargo harus dicatat.
“Kita itu harus melakukan cek terhadap, apakah penumpang dan barang itu dicatat. Ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak catat ada ketentuan-ketentuan tertentu,” katanya.
Sebelumnya, pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia membawa suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton edisi terbatas dalam 18 boks pada 16 November 2019 dari Toulouse, Prancis.
Barang-barang itu tak dilaporkan dalam manifes dan diduga hendak diselundupkan. Petugas Bea Cukai lalu mencegat dan melakukan penyitaan begitu pesawat tiba hanggar GMF, Bandara Soekarno-Hatta, dan muatannya dipindahkan ke truk pada 17 November 2018.
Ikhsan Rosan Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia menyebut barang-barang itu milik karyawan Garuda dan ia menyatakan perusahaan siap membayar pajak sekitar Rp50 juta atas muatan itu, termasuk jika harus reekspor. (ant/dwi)