Isjuedi Ketua Majelis Hakim memarahi Brigadir Tommy Yuda Prasetya Anggota Polsek Sawahan, terdakwa kepemilikan narkoba seberat 97 gram, saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2016).
Isjuedi marah karena Tommy berulang kali tidak mau keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo dengan berbagai alasan. Mulai dari sidang yang batal digelar hingga namanya dicoret, tidak masuk daftar dalam mobil untuk mengikuti jadwal sidang.
“Saya dapat info kalau sidang sering memang batal digelar, dan nama saya tidak dimasukkan dalam daftar untuk naik mobil. Jadinya saya iya tidak ikut Pak Hakim,” kata Tommy.
Mendengar pengakuan Tommy, Isjuedi mengatakan, “Kami tidak pernah meninggalkan tugas. Terlalu banyak alasan. Kalau tidak datang, pihak pengadilan yang disalahkan. Jadi jangankan kamu seorang polisi, terdakwa dalam perkara sampah saya sidangkan”.
Dalam perkara ini, hakim meminta Samsu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya agar bersikap tegas dan mencari tahu mengenai pengakuan terdakwa.
“Siapa yang mencoret terdakwa, agar tidak saling menyalahkan. Kalau seperti ini nasib terdakwa seperti tidak ada kejelasan,” ujar dia.
Kasus narkoba ini berawal dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap Arif (berkas terpisah, red) pada 17 Maret 2016 dan menemukan satu poket sabu-sabu.
Saat diinterogasi, Arif mengaku kalau narkoba miliknya itu baru diambil dari Brigadir Tommy seorang Anggota Polsek Sawahan. Saat itu juga petugas menuju ke Polsek Sawahan untuk melakukan penangkapan.
Setelah menggeledah semua barang bawaan Brigadir Tommy, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku Polsek Sawahan. (bry/iss/ipg)