Sabtu, 23 November 2024

Fakta Baru Korupsi Dana Hibah Pilgub

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, (dari kanan) saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Agenda persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor), Jalan By Pass Bandara Juanda, adalah mendengarkan keterangan saksi dan menemukan fakta baru, Selasa (2/8/2016).

Agus dan Tjatur Handayani, saksi dari Bawaslu mengatakan, Sufyanto Ketua Bawaslu Jatim dan dua komisionernya yaitu Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, bertugas melakukan pengawasan Pemilihan Gubernur Jawa Timur sejak tahun 2012.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahapan pengawasan yang dilakukan dari bulan November 2012 hingga pertengahan bulan Maret 2013, belum turun. Sehingga selama kegiatan, Sri Sugeng Pudjiatmiko terdakwa memberikan pinjaman.

“Untuk melakukan kegiatan pengawasan, Bawaslu menggunakan uang pribadi. Dipinjami sama Pak Sri Sugeng Pudjiatmiko,” kata Agus.

Menurutnya, anggaran baru turun sekitar pertengahan tahun 2013. Setelah dana cair, baru uang selama melakukan kegiatan berupa perjalanan di berbagai daerah menggunakan uang pribadi diganti.

Agus membantah bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan ditemukannya pembayaran bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5 juta yang diberikan para staf Bawaslu.

“Uang itu adalah pengembalian selama kegiatan, perjalanan dinas yang digunakan dana APBD cair,” ujar dia.

Dalam persidangan tersebut juga disinggung mengenai uang Bawaslu senilai Rp 554 juta yang sebelumnya sudah diserahkan ke JPU. Namun, saat di persidangan uang tersebut tidak dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai barang bukti

“Baik dalam perkara Bawaslu jilid I maupun perkara Bawaslu jilid II, keberadaan uang itu tidak pernah disinggung oleh jaksa. Nilai totalnya Rp554 juta, yang merupakan berasal dari uang Jasa Giro Bawaslu sebesar Rp520 juta, dan Rp34 juta dari uang para staf Bawaslu,” kata Suryono Pane, kuasa hukum ketiga terdakwa, kepada suarasurabaya.net, Selasa (2/8/2016) malam.

Mengenai perihal tersebut Ade Elfi JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengakui, adanya uang tersebut. Namun dia menegaskan, kalau uang tersebut merupakan barang bukti pada perkara Bawaslu Jilid I. “Hanya terselip saja,” kata Ade Elfi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013.

Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan hingga Rp5,6 miliar. Atas dugaan kerugian negara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 10 orang tersangka atas kasus ini.

Kesepuluh tersangka ini adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Bawaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan Indriyono dan Ahmad Khusaini. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs