Sabtu, 23 November 2024

Peredaran Narkoba Lewat Lapas Nusa Kambangan Bisa Dilakukan Via Handphone

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Persidangan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Bagus Widodo (30). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Persidangan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk terdakwa Bagus Widodo (30), warga Putat Gede, Kendal, Jawa Tengah mengejutkan jaksa dan Jihad Arkanuddin Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan. Sebab, sidang agenda menghadirkan Bayu Setyo Nugroho sebagai keterangan saksi sekaligus juga seorang terdakwa, terungkap.

Kalau untuk menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas bisa dilakukan. “Saat saya di dalam Lapas Nusa Kambangan mengirim pesan pada dia (Bagus Widodo, red). Kalau akan ke Surabaya,” kata Bayu Setyo Nugroho menjawab pertanyaan hakim di persidangan, Rabu (3/8/2016).

Pesan singkat tersebut, ternyata sebuah kode akan ada pengiriman narkoba dari Surabaya. Yang nantinya, akan diambil oleh terdakwa. Kebetulan, terdakwa saat itu juga sedang membutuhkan pekerjaan, untuk melakukan pengiriman sebuah paket.

“Saya bilang tak beri pekerjaan untuk ambil barang, dan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta membeli handphone, untuk melakukan komunikasi dengan saya,” ujar dia.

Penawaran tersebut diiyakan oleh terdakwa. “Oke, aku ta pinjam rekening,” ucap Bayu menirukan perkataan Bagus Widodo.

Bayu jug mengaku, kalau dirinya saat di dalam Lapas Nusa Kambangan bisa melakukan komunikasi, karena ada wartel berjalan alias menyewakan handphone dengan nomor yang sering berubah. “Istilah kalau di dalam itu warung berjalan,” kata Bayu.

Dari situlah pada 13 Maret 2016 Bayu meminta pada Bagus agar beli tiket kereta api Stasiun Tawang dengan tujuan Stasiun Pasar Turi. Setelah itu, Bayu terus melakukan komunikasi dengan Bagus, dan memintaya agar naik taksi untuk menuju Pakal.

Sesampainya di Pakal, Bagus keesokan harinya dihubungi oleh salah seorang untuk mengambil barang. Kemudian, Bagus diminta agar berangkat kembali ke Pasar Turi. Namun, saat di tengah perjalanan ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena membawa narkoba 5 gram sabu-sabu.

Setelah itu, polisi mengembangkan melakukan penyelidikan dan terungkap ternyata narkoba dibawa Bagus itu milik Bayu yang ada di dalam Lapas Nusa Kambangan statusnya sedang menjalani hukuman empat tahun. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa Bayu ke Surabaya. (bry/ipg) .

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs