Sabtu, 23 November 2024

Belasan Pekerja Asing Mulai Rambah Sektor Industri Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang mengintensifkan pemantauan terhadap para pekerja asing yang bekerja dan berdomisili di wilayahnya. Pemantauan ini akan dilakukan dengan mendata sekaligus menyisir para pekerja ekspatriat melalui tempat kerjanya.

Suharwoko Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (4/8/2016) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mendata sebanyak 16 pekerja asing dari beberapa negara di Asia yang telah bekerja di Lumajang. Di antaranya dari Tiongkok, Singapura dan Malaysia.

“Mereka bekerja di sektor industri perkayuan skala besar di Lumajang. Spesifikasi pekerjaan mereka diantaranya, tenaga ahli dan tehnisi di perusahaan-perusahaan itu. Karena sesuai aturan, pekerja asing tidak boleh dipekerjakan di level top manajer di perusahaan apapun di Indonesia,” katanya.

Data belasan pekerja asing ini, sudah tercatat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Lumajang atas pelaporan dari pihak menejemen perusahaan. Sesuai regulasi, para pekerja asing ini harus melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya berupa fotokopi paspor dan dokumen izin tinggal sementara yang akan diperiksa.

Surat Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dua dokumen izin tinggal sementara ini yang harus dimiliki para pekerja asing.

“Untuk KITAS diterbitkan oleh pihak Imigrasi. Dengan berbekal KITAS ini, para pekerja asing yang bekerja di Lumajang wajib untuk mengurus SKTT yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang. SKTT ini fungsinya adalah menerangkan alamat pekerja asing selama bekerja di daerah,” ujarnya.

Keberadaan pekerja asing ini, secara rutin dilaporkan oleh pihak menejemen perusahaan yang menampung mereka bekerja. Dan dari laporan itu, akan di cek keberadaan mereka secara langsung ditempat kerjanya oleh staf bidang pengawasan.

“Pengawasan kami lakukan ke perusahaan yang mempekerjakan para tenaga asing ini sekaligus untuk croscek kebenarannya di lapangan. Selain itu, bidang pengawasan mengawasi ke perusahaan-perusahaan yang ditengarai mempekerjakan tenaga asing,” katanya.

Mulai diliriknya sektor industri Lumajang oleh para pekerja asing ini, bukan tanpa sebab. Selain saat ini sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sejumlah industri skala besar khususnya perkayuan di Lumajang merupakan investasi asing.

“Pasar dari hasil produksi kayunya diekspor ke luar negeri, kebanyakan ke Tiongkok, Singapura dan Malaysia. Sehingga para pekerja asing ini kebanyakan menjadi tenaga ahli untuk memastikan quality control hasil produknya agar sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pasar internasional,” ujarnnya.

Tenaga asing yang saat ini dipekerjakan di Lumajang belum terlalu banyak seperti di daerah lain. Untuk Jawa Timur telah disampaikan jika saat ini sudah ada 27 ribu pekerja asing, yang mulai merambah ke berbagai sektor pekerjaan yang ada. “Tenaga asing yang bekerja di Lumajang belum terlalu banyak seperti daerah lain,” kata Suharwoko. (her/iml/ipg)

Teks Foto :
– Suharwoko Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs