Sabtu, 23 November 2024

Makanan Ringan Bikini Tak Miliki Izin Edar dan Sertifikasi Halal

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilutrasi

Makanan ringan dengan nama Bihun Kekinian (Bikini,red) dengan tagline “remas aku” yang kontroversial dipasarkan di media sosial ini ternyata illegal.

Retno Katulistiyani bagian Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Surabaya mengatakan, jika dilihat dari kemasannya, makanan ringan ini tidak memiliki izin edar baik dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Selain itu, tulisan halalnya itu hanya sekadar tulisan, bukan sertifikasi resmi dari MUI.

“Saat ini kami sedang memantau makanan tersebut dan langsung turun ke lapangan. Jika kami menemukan beredar di pasaran maka akan segera kami amankan,” kata Retno pada Radio Suara Surabaya.

Retno mengimbau, pada masyarakat jika membeli suatu produk harap melihat kemasannya terlebih dahulu. “Kalau yang di kemasan makanan merk Bikini itu, tidak ada nama produsennya, hanya tertulis Bandung saja. Selain itu expirednya juga tidak ada,” ujar dia.

Fungsi dari adanya izin edar pada produk, kata dia, merupakan jaminan dari pemerintah untuk produk yang sudah beredar. Produk yang ada izin edarnya itu diawasi sehingga mutunya bagus.

Retno menjelaskan, produk yang akan dipasarkan sebaiknya harus didaftarkan di BPOM terlebih dahulu. Pendaftarannya bisa dilakukan via online.

“Nantinya produsen akan mendapatkan pengarahan terkait label, kehigienisan makanan dan bahan tambahan makanan apa saja yang diperbolehkan,” ujar dia.

Produsen yang sudah mendaftarkan produknya akan mendapatkan password dan jika ada kesulitan bisa langsung menghubungi BPOM.(dwi/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs