Sabtu, 23 November 2024

Penjual Satwa Lutung Ilegal Berhasil Diungkap BPLH Jatim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Hewan Lutung ditemukan oleh petugas BPLH di Karang Pilang, Kamis (4/8/2016). Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kehutanan pada Kanwil Kementerian Kehutanan Jawa Timur berhasil mengungkap penyimpanan hewan yang masuk kategori dilindungi.

Sebanyak empat hewan jenis kukang dan dua bayi lutung, yang telah diamankan petugas dari pemiliknya, diketahui bernama WR, warga Perumahan Gunung Sari Indah, Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.

“Sementara ini baru satu orang yang kita periksa,” kata Beny Bastiawan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LH dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kamis (4/8/2016).

Terungkapnya pemeliharaan satwa dilindungi ini berawal dari informasi komunitas pecinta lingkungan. Bahwa ada satwa dilindungi, tapi dipelihara dan dijual secara bebas di media sosial Facebook.

Dari informasi ini, petugas menelusuri dari akun facebooknya, dengan menyamar sebagai seorang pembeli. Tidak lama, pemilik akun melakukan transaksi dengan petugas, baru setelah itu ditangkap dan menemukan satwa dari rumah WR.

“Selama ini tersangka melakukan transaksi secara online. Pengakuan pelaku satwa langka itu dibeli dari daerah Jember dengan harga Rp450 ribu per ekor,” ujarnya.

Terungkapnya penjualan satwa yang dilindungi secara ilegal, pihak Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kanwil Kementerian Kehutanan Jawa Timur akan mengembalikan tempat habitatnya. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs