Napi perkara terorisme yang menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Lumajang dipastikan tidak berhak untuk mendapatkan remisi khusus pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 yang akan diserahkan 17 Agustus mendatang.
Drs Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (5/8/2016) mengatakan, napi kasus terorisme bernama Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah yang merupakan warna binaan pindahan dari Lapas Lowokwaru, Malang, tidak diajukan untuk memperoleh remisi khusus.
“Lapas Kelas IIB Lumajang tidak mengajukannya untuk memperoleh hak remisi khusus Agustus kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya,” katanya.
Napi yang telah diputus pengadilan dengan masa pidana selama 10 tahun terkait keterlibatannya dalam perkara terorisme, sengaja tidak diajukan memperoleh remisi.
“Memang kami tidak mengajukan untuk mendapat remisi. Karena untuk pengajuan remisi khusus dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 pada 17 Agustus mendatang, banyak sekali persyaratannya,” paparnya.
Napi terorisme tersebut, masih menurutnya, sejauh ini telah menjalani masa pidana 3 tahun lebih. Sehingga seharusnya untuk syarat telah menjalani masa pidana sudah mencukupi.
“Namun karena syaratnya banyak dengan berbagai persyaratan tambahan dan ada syarat yang tidak terpenuhi, jadi percuma saja jika kami tetap mengajukannya. Karena pemberian remisi khusus untuk napi memang diperketat Kemenkumham,” terangnya.
Apalagi, lanjut Martono, bagi napi yang terjerat pidana khusus seperti terorisme, syarat tambahannya perkara sudah inkrah, dikuat keterangan penegak hukum lain. Seperti dari BNPT aparat keamanan dan juga terpidana menyatakan sudah insyaf serta masih banyak syarat lainnya.
“Untuk napi terorisme yang dipidana 10 tahun, agak sulit memenuhi syarat tersebut. Apalagi ada syarat tambahan bagi napi dengan kategori pelanggaran pidana khusus ini. Diantara napi yang diajukan untuk memperoleh remisi juga terdapat napi narkoba yang masa hukumannya kurang dari 5 tahun. Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak diajukan karena belum inkrah,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Martono juga menyampaikan, tahun ini Lapas Kelas IIB Lumajang telah mengajukan 157 napi untuk mendapatkan remisi khusus Agustusan kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Pengajuan sudah dilakukan bertahap sejak Mei sampai Agustus ini.
“Rincian remisi yang diajukan bervariasi, ada yang 15 hari dan ada yang sampai 5 bulan. Dan kami yakin seluruhnya akan dikabulkan karena sudah memenuhi syarat. Syaratnya yakni, telah menjalani mas apidana selama minimal 6 bulan, perkara sudah inkrah dan berkelakuan baik,” tuturnya.
Dari 157 napi yang diajukan remisi, lanjutnya, tercatat 9 orang diantaranya akan habis masa pidananya pada 17 Agustus mendatang. Sehingga 9 napi tersebut sudah bisa menghirup udara bebas setelah mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapas.
Untuk penyerahan SK remisi nanti, Martono menjelaskan, akan diserahkan Drs H Asat Malik, Mag Bupati Lumajang yang hadir di Lapas seusai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-Alun bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). “Sekaligus nantinya Bupati dan Forkopimda akan memberikan wejangan kepada para napi,” pungkasnya. (her/dwi)