Agus Effendi (23) seorang pedagang kelontong di kawasan Simo Margorejo, tertangkap menyimpan sepuluh poket sabu seberat 2,95 gram di rumahnya, akhir Juli lalu.
Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Agus membeli barang haram ini dari seorang bandar berinisial I, yang saat ini sedang diburu polisi.
“Kami sudah mengintai tersangka selama seminggu, dan terbukti ada transaksi. Kami tangkap tersangka bersama 10 poket sabu. Dia mengaku mengambil barang ini dari Bandar berinisial I, masih kami buru,” ujar Anton, Rabu (10/8/2016).
Anton menjelaskan, tersangka menjalankan bisnis ini sejak berkenalan dengan bandar narkoba itu di warung kopi.
“Tersangka ini pengedar sekaligus pengguna. Dia sudah menjalankan pengedaran ini selama tiga bulan,” ujarnya.
Sekali pengambilan, Agus mendapatkan 10 poket dari Bandar I, kemudian mengambil 10 poket lagi kalau sudah habis terjual.
Beberapa bukti selain sabu yang turut diamankan bersama tersangka, antara lain sebungkus rokok kretek filter, sebuah HP merek Vivo warna hitam, dan uang Rp400 ribu.
Atas bisnis haramnya ini, tersangka dijerat pasal 114, subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(den/dwi)