Sabtu, 23 November 2024

Jaringan pengedar Ganja Surabaya dan Sidoarjo dibekuk

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kompol Anton Prasetyo Wakasatreskoba saat menunjukkan barang bukti ganja siap edar. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tujuh orang pemuda dalam jaringan peredaran narkotika Surabaya dan Sidoarjo berhasil dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (9/8/2016) kemarin.

Tujuh tersangka itu adalah Deni (22) Zen Yama (22), Dana Septian (22), Manto (21), Janu Edi (22), M Julianto (22), dan Ahmd Faris (22).

Kompol Anton Prasetyo Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan lebih dulu dilakukan kepada Deni, Zen Yama, Manto dan Dana Septian. Ketiganya di tangkap di Rungkut, Surabaya, Senin 8 Agustus 2016.

“Dari Deni dan kawan-kawan, kemudian kasus dikembangkan ke seorang bandar di Sidoarjo,” ujarnya, Kamis (11/8/2016).

Sehari kemudian, setelah dikembangkan berhasil ditangkap M Julianto, Janu Edi dan Ahmad Faris di Sidoarjo.

“Dari tangan Faris didapatkan 1 kg ganja kering siap edar. Untuk pemasok berikutnya masih kami dalami,” katanya.

Berdasar hasil penyidikan, mereka aktif di dunia peredaran narkotika jenis ganja sudah sekitar lima bulan. Selama ini ganja diperoleh dari bandar berinisial A dengan menggunakan sistem ranjau.

“Setiap 32 gram ganja mereka menjualnya Rp 450 ribu. Wilayah peredarannya Surabaya dan Sidoarjo,” katanya.

Anton mengatakan, para tersangka menjual ganja ini dengan cara diecer. Ganja dibungkus kertas dengan berat masing-masing 3 gram.

“Pelanggannya kebanyakan juga para anak-anak muda sebayanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 114 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs