Slamet (28) warga Jalan UK Benowo Surabaya tega mencabuli tiga anak di bawah umur yaitu BG (6), MW (7), dan AG (8). Tindakan Slamet termotivasi setelah melihat video porno di gadget miliknya.
Di depan polisi, Slamet bercerita kalau tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu merupakan tetangganya yang sering main dengan keponakannya.
“Mereka sering main ke rumah. Pada saat itu, saya lihat video di HP, mereka ingin ikut melihat. Setelah itu saya ajak melihat, dan terjadilah,” ujar Slamet di depan penyidik PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (11/8/2016).
Pria bujang ini mengaku, karena tiga anak itu tidak selalu berbarengan saat main ke rumahnya, terkadang pencabulan dilakukan satu korban atau tidak bersamaan.
“Biasanya mereka main saat pulang sekolah, kalau sepi saya ajak nonton video dan saya tidak kuat nahan,” katanya.
Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini diketahui dari laporan orang tua korban. Tersangka sudah melakukan sejak bulan Januari sampai Agustus 2016.
“Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Tersangka juga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bid/rst)