Buchori mantan Wali Kota Probolinggo, pukul 12 malam ditahan Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena diduga ikut melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009.
Penahanan terhadap suami Rukmini Wali Kota Probolinggo tersebut dilakukan setelah menjalani proses penyerahan tahap dua di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, Buchori sudah dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pekan.
Namun, mangkir dari pemanggilan penyidik, dengan alasan sakit, dan baru datang Kamis (11/8/2016) siang memenuhi panggilan dan diperiksa di Kejagung, Jakarta.
“Sorenya, tersangka dibawa ke Surabaya untuk proses tahap dua di Kejati. Setelah itu baru dilakukan penahanan,” kata Romy Arizyanto, Jumat (12/8/2016) dinihari.
Menurut dia, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, selama 20 hari kedepan. Hal itu dilakukan, agar mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, ketika penyidik membutuhkan pemeriksaan ulang.
“Serta tidak ingin tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Makanya dilakukan penahan,” ujar dia.
Selain itu, penahanan dilakukan di Surabaya, karena dengan pertimbangan kalau Pengadilan Tipikor hanya di Surabaya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo juga menahan Suhadak Wakil Wali Kota Probolinggo aktif, karena ikut terlibat.
Perlu diketahui, Kasus DAK sekitar Rp15.907 miliar yang diperuntukan proyek fisik pendidikan di tahun 2009 Kota Probolinggo diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu.
Dalam pengusutan tersebut, ternyata ada penyelewengan anggaran. Dan mencatut nama Buchori yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo, dan Suhadak sebagai rekanan proyek. ((bry/rst)