Sabtu, 23 November 2024

Tim Balar Jogjakarta dan BPCB Trowulan Gali Situs Candi di Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Tim Balai Arkeologi (Balar) Jogjakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan penggalian di situs candi era Kerajaan Majapahit abad ke-13 di Lumajang. Penggalian dilakukan di areal situs Candi Kedungsari, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir.

Areal penggalian ini merupakan situs yang diduga cagar budaya, karena belum ditetapkan oleh pemerintah yang belum lama ditemukan. Hal itu disampaikan Hery Priswanto, Koordinator Tim Peneliti Arkeologi dari Balar Jogjakarta ketika dikonfirmasi Sentral FM di lokasi penggalian, Senin (15/8/2016).

Hery mengatakan, penggalian ini dilakukan dalam rangka ekskavasi untuk menemukan benda purbakala yang masih tertanam, untuk meneliti secara detail keberadaan situs tersebut.

“Ini merupakan upaya ekskavasi tahap kedua yang kami lakukan, setelah tahap pertama tahun 2015 lalu,” katanya.

Hasilnya, Hery Priswanto yang melakukan penggalian dibantu 7 anggota timnya, menemukan cukup banyak benda-benda purbakala yang tertanam di area Situs Candi Kedungsari tersebut.

“Namun yang menurut kami penting adalah sebuah artefak berupa relief gajah yang terbuat dari tanah,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelitian di lokasi, relief ini merupakan bagian dari pintu bilik candi di sisi selatan. Dimana, Candi Kedungsari diperkirakan menghadap ke arah barat, sehingga areal dan susunan candi mulai tergambar, meski belum detail.

Karena, dengan temuan artefak itu menggambarkan adanya ruangan candi, yang berarti terdapat komponen lainnya berupa tubuh dan atap candi. Ini juga didukung temuan antefik sudut dan bata berhias yang merupakan komponen dari tubuh candi.

“Kebiasannya, Situs Candi di era Majapahit atau mataraman itu pasti menghadap kedua arah, kalau tidak ke timur, maka ke barat. Candi ini menghadap ke barat. Dan relief itu merupakan bagian dari pintu bilik candi,” katanya.

Temuan artefak relief gajah berukuran 22 X 22 centimeter ini, lanjutnya, juga menandakan adanya kemiripan dengan relief-relief bagian candi di era Majapahit. Hanya saja, temuan itu masih belum bisa mengarahkan ke detail bagaimana design arsitektural candi yang digalinya.

“Masih butuh waktu lama untuk ekskavasi ini. Minimal target kami sampai 5 tahap. Jadi kami masih akan terus menghimpun data komponen lain terlebih dulu dengan melakukan upaya ekskavasi ini. Penggalian ini kami lakukan sampai 23 Agustus mendatang,” kata Hery.

Tujuannya, kata Hery, apakah di areal situs tersebut dijumpai bangunan candi lainnya ataukah adanya komponen pagar. Dimana dalam tua tahap akskavasi, tim sudah membuka cukup banyak kotak galian. Dimana tim telah menggali dengan total membuka 10 kotak di tahun 2015 dan tahun 2016 ini digali 6 kotak lainnya.

“Data yang berhasil kita lacak, kami belum bisa menjumpai data komponen pagar Candi Kedungsari. Meski sudah bisa kita simpulkan bangunan Candi Kedungsari ini berukuran 6,5 X 6,5 meter. Kalau ada bangunan pagar biasanya luasannya dua kali lipat, bisa mencapai 12 meter. Mungkin karena keterbatasan waktu dan berkaitan dengan status tanah yang belum milik pemerintah,” ujarnya.

Hery Priswanto juga menjelaskan, hasil dari ekskavasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada BPCB Trowulan dan Pemkab Lumajang untuk kepentingan pemugarannya.

Sementara itu, M Ikhwan dari BPCB Trowulan mengatakan, untuk temuan Candi Kedungsari telah melakukan kegiatan pelestarian oleh Pemkab Lumajang dengan menempatkan dua juru pelihara.

“Ini juga bagian dari pelestarian dan pengamanannya. Namun untuk pemugarannya, tentu tidak bisa segera dilakukan,” katanya.

Hal ini dikarenakan butuh kajian yang panjang dan masih menunggu hasil kerja dari Tim Balar Jogjakarta.

Selain itu, masih menurutnya, yang terpenting untuk dipastikan saat ini adalah, Pemkab Lumajang harus segera mengajukan penetapan cagar budaya terhadap situs Candi Kedungsari dalam rangka penyelamatan dan pelestariannya. Termasuk juga memastikan status lahannya guna kepentingan penelitian berikutnya.

“Setelah itu didaftarkan atau diusulkan sebagai cagar budaya kepada tim ahli cagar budaya sesuai pemeringkatannya. Apakah di tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. Pemugaran juga dilakukan dengan tahapan-tahapan, yang nanti akhirnya juga dibahas terkait bagaimana alokasi pendanaannya,” kata M Ikhwan. (her/tit/ipg)

Teks Foto :
1. Tim peneliti dari Balai Arkeologi (Balar) Jogjakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan proses eksavasi di areal temuan Candi Kedungsari di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
2 dan 3: Temuan artefak dari hasil penggaliannya.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs