Sabtu, 23 November 2024

Soal Archandra, DPR akan Sikapi Setelah Ada Penjelasan Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah (tengah). Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR mengatakan, DPR saat ini secara resmi belum mengambil sikap terhadap pemerintahan terkait persoalan kewarganegaraan ganda Archandra Tahar Menteri ESDM. DPR menurut dia, baru akan menentukan sikap setelah ada penjelasanresmi dari Joko Widodo Presiden.

“Saya rasa DPR belum menentukan akan mengambil langkah apa terkait persoalan dua kewarganegaraan Archandra Tahar Menteri ESDM. Kita tunggu saja dulu keterangan resmi yang diberikan oleh Presiden terkait hal ini,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/8/2016).

Sambil menunggu kejelasan, Fahri meminta Joko Widodo Presiden untuk memberhentikan sementara Archandra sebagai Menteri ESDM sampai ada penjelasan yang pasti.

“Kalau dia memang terbukti pernah memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia, maka ini harus dinon-aktifkan dulu secepatnya,” kata dia.

Fahri menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, namun dalam UU Imigrasi ada aturan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan permanent resident. Archandra menurut dia, bisa meminta status sebagai permanent resident di Indonesia karena dia lahir di Indonesia.

“Itu boleh diberikan karena sebab perkawinan dan kekeluargaan. Jadi karena dia lahir di Indonesia, bisa saja setelah Archandra menjadi warga AS diberikan permanent resident tetap bukan warga negara Indonesia dan kalau bukan WNI maka dia tidak boleh jadi menteri. Itu jelas diatur dalam UU Kementrian Negara,” ujar dia.

Dia menjelaskan posisi menteri dalam UU dasar yang bukan pejabat tinggi biasa karena dalam konsep presidensial yang dianut Indonesia saat ini, menteri adalah presiden sektor-sektor tertentu.

“Menteri itu presiden dalam sektor tertentu. Nah kalau menteri ESDM, dia presiden di sektor tersebut.Dia punya hak dalam pengelolaan ESDM,” kata Fahri.

Makanya orang yang menjadi menteri ESDM menurut Fahri, dia mendapatkan mandat dan amanah penuh untuk mengelola sektor ini.

“Jadi tidak bisa sembarangan orang dijadikan menteri hanya karena dia baik atau lainnya,” ujar Politisi PKS ini lagi.

Sementara dengan merebaknya isu dwi kewarganegaran ini, terlihat jelas bahwa hal ini tidak clear dan Fahri melihat hal ini menjadi masalah laten di pemerintahan Jokowi karena ada yang salah dalam sistem di lingkaran presiden.Hal ini bisa terjadi karena sistem di sekitar presiden yang tidak cermat dan teliti.

“Presiden punya masalah dalam sistem di kabinet. Hal ini ditunjukkan dengan satu bukti lagi bahwa ketika seseorang bisa menjadi menteri tapi statusnya tidak clear.Harusnya sebelum ditunjuk dan disumpah, semua sudah clear seperti siapa dia, lahri dimana, bagaimana sikapnya terhadap Indonesia. Semua ini harusnya ada laporan dari BIN, Kemenlu, imigrasi dan lain-lain baru boleh sampai di presiden,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan Jokowi untuk tidak memberikan privileg atau keistimewaan pada Archandra dengan merevisi UU Kewarganegaraan sehingga bisa ada aturan bahwa Indonesia bisa menganut dwi kewarganegaraan.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs