Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Permudah Nasabah YKP untuk Urus Sertifikasi Tanah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Maria Theresia Ekawati Rahayu Ketua Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim, untuk mempermudah pengurusan sertifikasi tanah. Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, mengatakan fasilitas kemudahan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program yang hanya dikhususkan kepada nasabah YKP itu akan dimulai Jumat (6/12/2019) besok hingga akhir Bulan Desember.

“Jadi, kami mohon kepada warga untuk memanfaatkan program ini,” ata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Menurut Yayuk, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat. Salah satunya karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu.

“Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu angsuran 3 tahun,” kata dia.

Yayuk menjelaskan, apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan. Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi 8 lembar, KTP pemohon atau fotocopy 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy 8 lembar.

Selain itu, harus dilengkapi pula dengan Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang difotofopy 8 lebar, SPPT PBB tahun terakkhir yang difotocopy 8 lembar, surat keterangan waris apabila pewaris belum tercantum dalam buku angsuran YKP yang difotocopy 8 lembar, perjanjian/akta jual beli notarial apabila pemilik peralihan terakhir belum tercantum dalam buku angsuran YKP Kota Surabaya yang difotocopy 8 lembar, dan materai Rp 6.000 X 2 buah.

“Pengumuman ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan hingga jajaran RT/RW,”kata dia berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Sedangkan untuk mempermudah layanan ini, maka berbagai pihak ini mulai dari YKP, jajaran Pemkot Surabaya, BPN dan Bank Jatim akan membuka stand di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu. Setidaknya, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul. “Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat. “Jumlah 2.500 itu dari 11 ribu rumah nasabah YKP,” kata dia.

Yusron menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya. Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. Karenanya, dia memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat. “Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini,” kata dia.

Ia menambahkan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum. “Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs