Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menyatakan, tidak akan melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi memangkas pejabat struktural, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Alasannya, semua kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki tanggungjawab berat karena jam kerja, yang menurut Risma, sudah melebihi batas kemampuan manusia.
“Enggak mungkin kalau di daerah dijadikan satu kepala dinasnya, ga ono sing gelem (tidak ada yang mau) pasti. Karena berat sekali,” ujarnya, ditemui di DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/8/2016).
Risma mencontohkan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang jam kerjanya selama 24 jam. Demikian halnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, yang juga 24 jam.
“Mereka tidak libur, 365 hari kerja dalam setahun. Perizinan (Dinas Perizinan dan Pengelolaan Keuangan) juga ketat waktunya. Siapa yang sanggup? Itu rasanya juga melebihi batasan manusia,” katanya.
Risma menegaskan, OPD Surabaya tidak akan berubah strukturnya. Sebab menurutnya, struktur yang ada sekarang masih bisa diatasi oleh Pemkot Surabaya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah daerah diharuskan membuat Perda tentang OPD dalam rangka perampingan organisasi.
Mengenai hal ini, Risma mengatakan sedang memprosesnya. “Ini masih diurus. Masih di Jakarta prosesnya,” katanya.
Risma juga meyakini, proses langsung ke Pemerintah Pusat ini bisa mengabulkan keinginannya untuk tidak mengubah struktur OPD yang sudah ada di Surabaya. “InsyaAllah boleh,” ujarnya.
Mengenai seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkot Surabaya, Risma mengatakan sudah memprosesnya.
Risma juga mengaku, Pemkot Surabaya telah mengumumkan seleksi terbuka itu.
“Tapi aku kan enggak ngerti bagaimana mekanismenya. Kan bukan aku. Kemarin sudah kami umumkan, tapi aku kan enggak boleh ngelantik, jadi batal semua,” ujarnya.
Risma mengatakan akan menggelar kembali seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi di tubuh Organisasi Perangkat Daerah.(den/ipg)