Empat terpidana kasus terorisme penghuni lembaga pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari hukuman menurut Abdul Aris Koordinator Lembaga Pemasyarakatan Se-Nusakambangan dan Cilacap.
“Empat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya usai upacara penyerahan remisi bagi narapidana se-Nusakambangan dan Cilacap di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Rabu (17/8/2016) seperti dilansir Antara.
Aris mengatakan narapidana yang memperoleh Remisi Umum II itu dinyatakan langsung bebas setelah sisa masa hukumannya habis dikurangi masa pengurangan hukuman yang diterima.
Selain empat terpidana kasus terorisme itu, kata dia, ada 20 narapidana kasus lain dari tujuh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan dan satu lembaga pemasyarakatan di Cilacap yang memperoleh Remisi Umum II sehingga jumlahnya total 24 orang.
Dari 24 narapidana yang memperoleh remisi tersebut, menurut dia, ada 16 orang yang langsung bebas sementara delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan.
“Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” kata Aris, yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Ia merinci, narapidana yang mendapat Remisi Umum II berasal dari Lapas Batu (tiga orang), Lapas Besi (empat orang), Lapas Kembang Kuning (enam orang), Lapas Permisan (dua orang), Lapas Pasir Putih (tiga orang), Lapas Cilacap (lima orang), dan Lapas Terbuka (satu orang).
Aris menjelaskan pula bahwa para peringatan kemerdekaan tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan Remisi Umum (RU) I dengan kisaran masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan kepada 819 narapidana di Nusakambangan.
Penerima remisi itu berasal dari Lapas Batu (168 orang), Lapas Besi (108 orang), Lapas Narkotika (99 orang), Lapas Kembang Kuning (110 orang), Lapas Permisan (97 orang), Lapas Pasir Putih (106 orang), Lapas Cilacap (148 orang), dan Lapas Terbuka (enam orang).
Ia mengatakan berdasarkan data per 17 Agustus 2016, jumlah narapidana yang menghuni delapan lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan dan Cilacap sebanyak 1.656 orang.
Rinciannya, 318 orang ada di Lapas Batu, 171 orang di Lapas Besi, 246 orang di Lapas Narkotika, 163 orang di Lapas Kembang Kuning, 167 orang di Lapas Permisan, 188 orang di Lapas Pasir Putih, 396 orang di Lapas Cilacap, dan tujuh orang di Lapas Terbuka.
Berdasarkan data, salah satu narapidana yang memperoleh Remisi Umum I adalah mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan.
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada Marwan pada 12 Januari 2012 karena terlibat kasus perdagangan narkoba dan pencucian uang. (ant/dwi/rst)