Sabtu, 23 November 2024

Pangdam V/Brawijaya Pecat Dua Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Mayor Jenderal TNI I Made Sukadana Panglima Kodam V/Brawijaya. Foto: Antara

Mayor Jenderal TNI I Made Sukadana Panglima Kodam V/Brawijaya, Senin (22/8/2016) resmi memecat dua Prajurit TNI yang terbukti terlibat pidana pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya.

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya dan jangan sampai ada prajurit lain melakukan perbuatan sama,” ujarnya ditemui usai upacara, Senin (22/8/16), seperti dilansir Antara.

Prajurit yang diberhentikan dari dinas keprajuritan atas nama Serda Marsidi Bintara Kodim 0825/Banyuwangi/Korem 083/BDJ yang terlibat kasus pembunuhan, dan Kopda Kusnandar Tamtama Rumkit Tingkat II Soepraoen Kesdam V/Brawijaya karena kasus narkoba.

Menurut Made Sukadana, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila Prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Lulusan Akademi Militer 1982 ini pun berharap tak ada lagi anggotanya yang terlibat pidana sehingga merugikan dirinya sendiri dan keluarga, serta mencoreng identitas Prajurit Brawijaya serta masyarakat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan tetap konsisten dan menyatakan perang terhadap pelanggaran serta menindak tegas terhadap prajurit apabila mereka terbukti melanggar.

“Apa yang dilakukan prajurit pasti ada pertanggungjawabannya. Jika dia berprestasi maka akan ada penghargaan, tapi jika dia melanggar maka pasti ada sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas tersebut meminta prajurit menghindari perbuatan “Mo Limo”, yaitu Main (judi), Madon (zina), Madat (nyabu/narkoba), Mendem (Mabuk-mabukan) dan Maling (mencuri).

Khusus kepada prajurit yang diberhentikan, Pangdam Brawijaya berharap mereka bisa belajar dan memperbaiki diri saat menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan.

Di hadapan Pangdam Brawijaya yang menemuinya usai upacara, kedua prajurit mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Siap, saya menyesal dan minta maaf. Saya berjanji tak mengulangi lagi,” kata Kopda Kusnandar yang dihukum karena terbukti sebagai pengedar narkoba.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, sampai semester I tahun 2016, terdapat 80 kasus pelanggaran dengan melibatkan 106 personel.

Rinciannya antara lain pelanggaran desersi 11 kasus dengan melibatkan 11 personel, narkoba 28 kasus yang melibatkan 23 personel, dan tidak hadir tanpa izin 10 kasus yang melibatkan 10 personel, dan lainnya. (ant/rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs