Dua remaja masing-masing Aria Andi Irawan (18) dan Samsul Arifin (18) warga Kalijudan 10 Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis setelah pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos di Jl. Adityawarman, Minggu (21/8/2016).
Samsul mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari seorang bandar eceran di Jl. Kunti, Sidotopo, Surabaya.
“Saya beli dari seseorang di Jalan Kunti,” kata Samsul di Mapolsek Tenggilis, Senin (22/8/2016).
Samsul juga bercerita, keinginannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini karena ingin menjawab rasa penasaran yang diceritakan teman-temannya. Penghasilan tak seberapa dari bekerja sebagai Caddy (asisten) mancing di jalan Kenjeran, dia belikan “kristal laknat” ini.
“Saya sudah tiga kali ini nyabu. Saya beli Rp150 ribu perpoket berisi 0,5 gram,” katanya.
Hal senada diakui Aria, menurutnya tubuh kembali bugar setelah mengkonsumsi sabu-sabu.
“Kami kerja sebagai Caddy pancing, setiap 4 jam kami dibayar Rp80 ribu. Ordernya tidak setiap hari, tergantung kalau ada orang mancing maka kami diajak,” katanya.
Kompol Mujito Kapolsek Tengiilis mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil undercover (penyamaran) anggotanya untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan remaja dan anak-anak.
“Akhirnya kami mendaostkan dua pemakai ini. Selanjutnya akan kami telusuri jejak bandar penyuplai barang tersebut,” katanya.(bid/ipg)