Sabtu, 23 November 2024

177 Calon Haji Indonesia Ditahan Gunakan Paspor Filipina Palsu

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor palsu Filipina sampai sekarang masih ditahan otoritas keimigrasian Filipina. Foto: kiblat.net

Sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor palsu Filipina sampai sekarang masih ditahan otoritas keimigrasian Filipina.

WNI itu tertangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila waktu akan berangkat ke Madinah Arab Saudi , Jumat (19/8/2016) pagi.

Pemalsuan paspor yang mengorbankan CJH Indonesia ini terbongkar saat diwawancarai pihak imigrasi di bandara Ninoy Aquino, tidak ada satupun diantara jamaah yang bisa berbicara dengan dialek lokal seperti Tagalog, Maranao, Cebuano atau Maguindanao. Namun mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

Hasil pemeriksaan otoritas keimigrasian Filipina diketahui calon jamaah haji Indonesia itu mendapat paspor Filipina secara ilegal dari sindikat pemalsuan paspor melalui sebuah biro perjalanan haji ilegal di Indonesia.

Menyikapi kejadian ini, Lukman Hakim Menteri Agama mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kemenlu agar memberi bantuan WNI yang diduga menjadi korban penipuan sindikat internasional pemalsuan paspor atau dokumen kewarganegaraan.

Dan ini sudah dilakukan, selain memindahkan jamaah ke rumah tahanan yang lebih baik, Kemenlu juga memberikan bantuan logistik.

Kemenlu melalui jalur diplomatik juga mengupayakan agar 177 WNI segera dideportasi.

Sebanyak 177 calon jamaah haji diberangkatkan ke Filipina menggunakan Paspor Indonesia oleh biro perjalanan haji yang tidak mengantongi izin dari Kementrian Agama.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi umat Islam Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji maupun umroh agar melalui jalur resmi yakni memiliki izin Kementrian Agama.

Menteri Agama mengakui ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan terbatasnya kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia dengan melakukan penipuan seakan-akan bisa memberikan ibadah melalui jalan pintas.

Contohnya 177 jamaah yang akhirnya berurusan dengan pemerintah Filipina. Setiap orang dikenakan biaya antara Rp75 sampai Rp100 juta.

“Hati-hati dengan modus seperti ini. Tidak ada jamaah haji Indonesia yang berangkat dari luar negeri,” kata Menteri Agama.

Untuk mengetahui perkembangan nasib 177 calon jamaah haji yang ditahan di Filipina pada Selasa (23/8/2016) siang nanti Kemenag akan memberikan keterangan pers. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs