Sabtu, 23 November 2024

e-Hajj Turunkan Jumlah Anggota Jemaah Non Kuota

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jemaah calon haji sedang tawaf di Baitullah. Foto: kemenag.go.id

Arsyad Hidayat Kepala Daerah Kerja Mekkah menilai penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah calon haji non kuota karena memperketat penerbitan visa kepada calon haji.

“E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi,” kata Arsyad, Selasa (23/8/2016) malam waktu Arab Saudi.

Kontrak ini, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi juga kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan Kementerian Haji. “Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama,” katanya, seperti dilansir Antara.

Ia optimistis sistem visa dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya calon haji yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.

“Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa,” tambahnya.

Dia mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi guna menghindari risiko.

“Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekah, Madinah, maupun Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus,” katanya.

Bahkan, Arsyad mengaku saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jemaah haji non kuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah. “Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jemaah tersebut punya tempat tinggal,” ujarnya.

Arsyad pribadi menilai jemaah haji non kuota mengganggu jemaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jemaah haji reguler dan haji khusus.

Tahun ini Indonesia memiliki kuota haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs