Jumat, 22 November 2024

Gunakan Pita Cukai Bekas, Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (KWBC Jatim I) beberkan hasil sitaan rokok ilegal, Senin (22/12/2014). Sepanjang 2014, Bea Cukai berhasil menyita 18.668.604 batang rokok ilegal.
(Foto : Taufik suarasurabaya.net)

Petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 467.465 bungkus rokok ilegal karena menggunakan pita cukai bukan peruntukannya, dan juga menggunakan pita cukai yang sudah kedaluarsa, sehingga merugikan negara.

Noer Rusyidi Kepala Bea Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jendera Kekayaan Negara.

“Barang Milik Negara eks cukai yang dimusnahkan tersebut berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diungkap sejak periode Agustus 2015 sampai dengan Januari 2016,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (24/8/2016), seperti dilansir Antara.

Ribuan bungkus rokok ilegal dari beberapa daerah di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo. itu, diperkirakan bernilai Rp1,9 miliar.

“Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan selebihnya sebagian besar rokok ini dimusnahkan dengan incinerator di Jalan Sumber Suko 842 Lawang Kabupaten Malang,” katanya.

Ia menambahkan, rokok yang dimusnahkan dikategorikan ilegal karena tidak membayar cukai kepada pemerintah, dan produsen rokok ini memasang cukai palsu atau cukai bekas pada bungkus rokok yang siap diedarkan ke pasar.

“Ratusan ribu bungkus rokok ilegal ini disita petugas dari sejumlah tempat penjualan rokok di wilayah Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto yang merupakan wilayah tugas kami,” tegasnya.

Namun demikian, pihak Bea Cukai masih belum mampu untuk mengungkap siapa produsen dari rokok yang menggunakan pita palsu tersebut.

“Pemusnahan Barang Milik Negara oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean B Sidoarjo merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tandasnya. (ant/rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs