Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menaikkan target penerimaan pajak sekitar 31 persen dari target tahun lalu yang hanya Rp563 miliar menjadi Rp715 miliar.
“Target penerimaan ini tidak termasuk program tax amnesti yang saat ini gencar kami sosialisasikan ke masyarakat, pemerintahan maupun kalangan pengusaha swasta,” kata I Ketut Jelantik Kepala KPP Pratama Tulungagung, Rabu (24/8/2016), seperti dilansir Antara.
Salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak tersebut, kata Ketut, adalah dengan menambah jumlah wajib pajak baru di segala sektor dan lapisan masyarakat.
Tidak hanya di kalangan pengusaha dan perorangan, namun juga sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di wilayah tugas KPP Pratama Tulungagung.
“Saat ini capaian penerimaan pajak di luar tax amnesti sudah 45 persen. Kami berharap sisa target bisa terpenuhi sebelum akhir tahun,” harapnya.
Ketut menjelaskan, sampai saat ini jumlah wajib pajak dari kalangan lembaga swasta, pengusaha, birokrasi pemerintahan maupun perorangan tercatat sekitar 120 ribuan orang yang tersebar di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek.
Secara kuantitatif, jumlah itu baru 10 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung yang mencapai hampir 1,2 juta orang atau sekitar 2 juta penduduk jika digabung dengan Kabupaten Trenggalek.
“Potensinya masih besar dan kami menargetkan jumlah wajib pajak tahun ini bertambah minimal seribu wajib pajak,” imbuhnya.
Setiap warga negara yang memiliki harta kekayaan, pekerjaan, maupun aktivitas usaha di wilayah hukum Indonesia wajib membayar pajak kepada negara dan terdaftar sebagai wajib pajak.
Aturan tersebut berlaku sama dengan pendirian lembaga usaha yang melakukan investasi dan transaksi ekonomi.
“Penyadaran terhadap masyarakat terus dilakukan, baik oleh petugas pajak maupun melalui sosialisasi penerapan Undang-undang tentang Perpajakan,” tukasnya. (ant/rid/dwi)