Sabtu, 23 November 2024

PKE XIII Janjikan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII, Rabu (24/8/2016). Kali ini mencakup perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai implementasi dari Nawacita program andalan Jokowi.

Darmin Nasution Menko Ekonomi mengatakan, paket kebijakan ekonomi ini akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah.

Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari,” kata Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana, Rabu (25/8/2016).

Perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Perizinan yang digabungkan, meliputi (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha) serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs