Jumat, 22 November 2024

Enam Perda Retribusi Dicabut, Pemkab Lumajang Tuntut Penjelasan Kemendagri

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan pencabutan 6 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pungutan restribusi dan pengelolaan barang daerah di Kabupaten Lumajang, melalui website resmi Kemendagri.

Keenam Perda yang dicabut yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Restribusi Penyelenggaraan Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Terminal, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Restribusi Izin Gangguan, Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, sejauh ini Pemkab Lumajang belum menerima pemberitahuan resmi melalui surat formal dari Kemendagri terkait pencabutan Perda tersebut. “Sampai sekarang, surat formalitas pencabutan keenam Perda itu, belum ada,” kata As at Malik Bupati Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (25/8/16).

Di tempat terpisah, Ahmad Taufik Hidayat Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang mengatakan sudah mendengar informasi soal pembatalan, bukan pencabutan. Apalagi, Perda yang dibatalkan sesuai informasi dari Pemprov Jawa Timur dan Kemendagri itu ada ketidaksamaan.

“Kalau kemudian yang ditetapkan pencabutan, maka perlu kita konsultasikan lebih jauh ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Timur,” ucapnya.

Oleh karena itu, Pemkab Lumajang perlu melakukan koordinasi terkait pencabutan dan pembatalan tersebut.

“Apalagi sesuai judulnya, yang dibatalkan apanya kan belum jelas. Hanya judulnya yang saya tahu adalah pembatalan. Apakah bisa diubah, apakah ada tarif yang tidak sesuai, atau mungkin dari sisi apanya. Karena restribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 masih bisa diberlakukan,” paparnya.

Pemkab Lumajang ingin mengetahui lebih jauh substansi yang dibatalkan itu menyangkut apa saja. Sehingga bisa diketahui lebih rigid yang paling krusial menjadi penyebab pencabutan dan pembatalan Perda tersebut.

Dan, yang paling penting untuk dikonsultasikan, lanjut Ahmad Taufik Hidayat adalah Perda yang dicabut tersebut bermasalahnya di mana. Apakah ada persoalan yang menyangkut ketentuan di atasnya atau menyangkut ketertiban umum. Karena substansi masalah pencabutannya belum diketahui secara persis.

“Kami juga akan membicarakan pencabutan dan pembatalan keenam Perda ini dengan DPRD Kabupaten Lumajang. Karena Perda produk eksekutif bersama DPRD selaku lembaga legislatif. Atau apakah pencabutan dan pembatalan itu sudah cukup menggugurkan suatu Perda. Ini kan belum pernah kita mengalami mekanisme seperti ini. Meski demikian kita akan tetap membicarakan hal ini dengan DPRD,” terangnya.

Diakui oleh Kabag Hukum Pemkab Lumajang, pencabutan dan pembatalan keenam Perda yang 5 di antaranya menyangkut pungutan restribusi itu akan berdampak terhadap anjloknya Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang hingga miliaran rupiah.

Pasalnya, untuk restribusi parkir saja, angka PAD yang bisa dihimpun Pemkab Lumajang per tahun dari pungutan yang diberlakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Samsat, nilainya milyaran rupiah. Belum termasuk pungutan restribusi lainnya.

Pemkab Lumajang tentu tidak ingin kehilangan potensi PAD yang bisa dikelola. Sehingga nantinya akan dipersiapkan langkah untuk menggodok Perda baru guna menutup potensi PAD dari restribusi yang sama.

“Di Undang-undang kan masih diperbolehkan kita membentuk perda restribusi. Kan ada restirbusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Tentunya dengan konteks retribusi yang sama tanpa diubah nomenklaturnya,” serunya.

Ia mencontohkan, untuk restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) atau gangguan itu sudah dicabut kewenangan dari Kabupaten oleh Pemprov.

“Ini hasil pembahasan kita kemarin yang 9 Perda itu dengan Pemprov. Jadi kalau sekarang dibatalkan, tentu akan kita konsultasikan dengan Pemprov Jawa Timur,” pungkas Ahmad Taufik. (her/rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs