Otto Cornelis (OC) Kaligis Pengacara senior terpidana kasus suap dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2016).
Pengacara ternama itu tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB, yang sebelumnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Agus Toyib Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat mengatakan, setibanya di Lapas Sukamiskin terpidana OC Kaligis langsung menjalani masa pengenalan.
Dia menyampaikan selama masa pengenalan itu tidak diperkenankan rekan media mempublikasikannya.
“Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana,” kata Agus dilansir dari Antara.
Dia juga mengatakan, saat ini OC Kaligis masih dalam pemeriksaan administrasi berkas pelimpahan dari KPK dan penetapan keputusannya.
Terkait keluarganya ingin menjenguk terpidana, kata dia, aturan kunjungannya akan ditetapkan oleh KPK.
“Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan,” katanya.
OC Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung karena putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ant/tit/rst)