Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng Kejaksaan dalam menegakkan regulasi dan memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Setelah dengan Kejaksaan Bandung, rapat monitoring dan evaluasi antara BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan dengan Kejaksaan di Jawa Timur, di Hotel Aria Centra Surabaya, Kamis (25/8/2016).
E Ilyas Lubis Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJSTK mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016 yang lalu, di Jakarta.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan di wilayah Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini, agar semua pekerja mendapat hak perlindungan dan jaminan sosial,” kata Ilyas.
Abdul Cholik Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur mengatakan, pemberi kerja wajib memberi perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya dalam konteks hubungan industrial.
Tapi kenyataannya, masih banyak penyimpangan.
“Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan regulasi yang ada,” katanya.
Abdul juga mengatakan, kerjasama itu bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih Optimal. Itu berarti, kata Abdul, perlindungan yang diberikan juga semakin luas.
Di Wilayah Jawa Timur, potensi penambahan cakupan perluasan perlindungan mencapai 3.197 perusahaan yang terbagi di 16 Kantor Cabang.
Potensi penambahan tersebut terdiri atas Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), piutang iuran, Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, PDS Tenaga Kerja, dan PDS program. (den/tit/rst)