Sabtu, 23 November 2024

Suruh Pacar Anaknya Aborsi, Enny Dituntut 7 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Enny Novi Nuridha, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Enny Novi Nuridha (36), warga Jalan Simorejo Timur, Kecamatan Sukomanunggal, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (25/8/2016).

Tuntutan ini merupakan akibat perbuatan terdakwa Enny pada akhir tahun Lalu. Saat itu, dia meminta VA yang merupakan pacar anaknya FR, untuk menggugurkan kandungannya yang berumur 8 bulan.

Setelah itu, janin tersebut dikubur di tempat Pemakaman Umum Asem Jajar, Kecamatan Asemrowo. Enny dianggap melanggar pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ini, kami menuntut terdakwa Enny Novi Nuridha dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kurungan penjara,” kata Siska Christina Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (25/8/2016).

Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi pada Selasa 8 Desember 2015. Berawal dari anak terdakwa FR yang berpacaran dengan VA.

Ternyata selama berpacaran, FR sering melakukan hubungan intim dengan VA. Akibatnya, VA hamil sampai kandungannya 8 bulan. Enny kemudian meminta pada anak kandungnya agar pacarnya mau menggugurkan kandungan dan berhasil. Kemudian, janinnya dimakamkan di TPU Asem Jajar oleh FR.

Namun, saat menggali tanah makam dilakukan pada malam hari, dia dicurigai warga. Kecurigaan itu dilaporkan ke Polsek Asemrowo hingga akhirnya polisi datang ke lokasi.

Dari sana, diketahui FR menggali tanah makam untuk mengubur janin pacarnya. Hal itu dilakukannya atas suruhan orang tuanya, Enny Novi Nuridha. (bry/tit/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs